NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Rokok Ilegal Marak Beraktivitas dimalam Hari, Aparat Diduga Tutup Mata”Siapa dibalik ini semua

Rokok Ilegal Marak Beraktivitas dimalam Hari, Aparat Diduga Tutup Mata”Siapa dibalik ini semua

TRANSFORMASINUSA.COM | Peredaran rokok ilegal tanpa  pita cukai kembali mencuat di kawasan Gaga Rawa Kompeni, Kecamatan Benda Tangerang Banten. Ironisnya, Aktivitas Pembokaran Barang Roko Ilegal tanpa Pita Cukai ini berlangsung terbuka tanpa pengawasan baik tinggkat Wilayah Maupun Tingkat Penegak Hukum, memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum memilih untuk tutup mata, ada apa dibalik ini semua. 


Pada Selasa Malam 24 Juni 2025 pada jam 23:00 Wib tim investigasi TNC Group  langsung Ke Titik Lokasi terlihat ada Aktivitas Bongkar Barang rokok ilegal tanpa Pita Bea Cukai secara bebas di malam Hari tanpa didasari Kelengkapan Surat Jalan Beroperasi Muatan Barang, tepatnya dekat pos Wihara Gaga Rawa Kompeni terlihat mobil Kontainer Besar berwarna Hijau dengan Nomor XXXXX


Aktivitas di malam Hari berlangsung dari pukul  23.00 WIB sampai dengan Selesai . Rokok berbagai merek tanpa pita cukai dipajang terang ditutupi Sebuah Kardus berisi Piring Stainlees dan Kardus Rokok Bermerek Tulisan Styles , mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum dan maupun Kepolisian setempat dan Pemangku Wilayah .


Peredaran rokok ilegal di Wilayah Benda bukanlah fenomena baru, namun hingga kini belum terlihat keseriusan penanganan dari pihak terkait,” ungkap tim investigasi Media Corporate TNC Group.


Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung? Waw


Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melewati pengawasan kualitas. Bahkan, tim Investigasi TNC Group saat di lapangan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan para oknum aparat dalam distribusi rokok ilegal ini.


“Diduga kuat pemain lama kembali beroperasi, memanfaatkan celah lemahnya penegakan hukum,” lanjut laporan tersebut.


Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta bisa dijerat melalui UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU Kesehatan.



Ciri-ciri rokok ilegal antara lain:


1. Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)


2. Menggunakan pita cukai palsu


3. Menggunakan pita cukai bekas


4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan


Temuan serupa juga teridentifikasi di kawasan Jakarta Barat,, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis oleh instansi terkait dan bebas Berkeliaran Roko Tanpa Pita Cukai terus beraktivitas di sepanjang Jalan. 


“Apapun alasannya, tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu. Ini demi kepentingan negara dan masyarakat,"Ujar Bang Zain Pimpinan Redaksi TNC Group".


Pengaduan yang meminta namanya disamarkan. Ia juga mengaku banyak warga di sekitarnya yang mengonsumsi rokok non-cukai.


Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Berbagi pihak terkait lainnya, baik dari Pihak Wilayah, APH maupun pengaduan Masyarakat sekitar




[ RED ] PIMRED ZAINAL ABIDIN,.C.MED

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar