News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan


TRANSFORMASINUSA.COM | Pengamat Militer mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar bisa mengkaji ulang atas kenaikan pangkat kehormatan yang diberikan kepada menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dan, indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," kata Jokowi.

Pemberian pangkat kehormatan seharusnya lebih teliti dan cermati, apakah memang tepat atau bagaian upaya jokowi untuk tetap memeiliki pengaruh terhadap prabowo sebagai presiden terpilih menurut Edi SunjayaSunjaya. 

Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga, Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu kini menyandang bintang empat.

Adapun kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Yaitu tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Presiden mengatakan penghargaan diberikan karena Prabowo berbakti sepenuhnya kepada bangsa dan negara.

Masalahnya justru di Presiden Jokowi, sebagai Panglima tertinggi dia tak menjaga kehormatannya. Jokowi kurang berempati kepada korban pelanggaran HAM,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.

Kini, Prabowo melengkapi jabatan  militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).

Menurut dia, selain jangka waktu pensiun Prabowo dari militer sudah lama, juga proses pensiun dini yang bermasalah. “Pensiunnya berbasis isu HAM. Kenapa tetap diberikan gelar kehormatan? Artinya ada soal etika, karena proses pensiunan Prabowo kontroversial,” kata Edi Sunjaya media TNC.



[ RED ] EDI SUNJAYA

Tags

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih