20 Pelaku Curanmor Bersajam di Kabupaten Tangerang Dibekuk, Modus Pepet dan Lukai Korban
Dari tangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian, 7 kunci leter T, anak kunci dan sajam jenis parang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara memepet korban dengan sepeda motor dan melukainya menggunakan sajam.
"Ditambah para pelaku curanmor merusak rumah kunci kendaraan bermotor menggunakan leter T," imbuhnya, Minggu 2 Maret 2025.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana. "Masing-masing ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan 9 tahun penjara," jelas Kapolresta.
[RED] Parlindungan Mangihut Simanjuntak
Posting Komentar