NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Keponakan dari Ketua DPW Wawasan Hukum Nusantara Banten, Adv.Aldi, S.H di duga Dianiaya oknum Polda sultra

Keponakan dari Ketua DPW Wawasan Hukum Nusantara Banten, Adv.Aldi, S.H di duga Dianiaya oknum Polda sultra

TRANSFORMASINUSA.COM | Konawe Utara — Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tiga orang warga menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi dari Polda Sultra Kendari dan karyawan PT. Pernick, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2025, saat PT. Pernick melakukan aktivitas hauling di jalan umum Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Aktivitas yang diduga tanpa izin lengkap itu menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan warga sekitar. Ketidakpuasan warga, termasuk Jamil Ibrahim dan Sukanto, mendorong upaya menghentikan aktivitas tersebut.

Namun, bukannya mendapat perhatian, upaya warga malah berujung pelaporan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan pemerasan dan penghalangan aktivitas pertambangan. Ironisnya, tiga korban yang dilaporkan, yakni Predian, Rajulang, dan Ikra Rahim, saat kejadian justru tidak berada di lokasi.

Pada 19 Maret 2025, ketiga korban diamankan secara paksa oleh oknum polisi dan karyawan PT. Pernick tanpa dilengkapi surat tugas atau surat penangkapan. Mereka kemudian mengalami penyiksaan berat di mess perusahaan, hingga menderita luka-luka dan perdarahan.

Dalam laporan yang diajukan keluarga korban ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disampaikan bahwa dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal perusahaan menjadi salah satu sorotan serius. Hingga kini, meski laporan telah masuk ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, belum terlihat perkembangan penanganan yang berarti.

Sebagai upaya memperjuangkan keadilan, keluarga korban yang merupakan keponakan dari Adv. Aldi , S.H.  mendapatkan dukungan dari Advokat Aldi, S.H, Ketua DPW Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Prov.  Banten. Adv. Aldi, S.H resmi masuk dan bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban terlindungi di hadapan hukum.

Tuntutan keluarga korban meliputi:
- Pembebasan ketiga korban dari tahanan.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum polisi dan karyawan PT. Pernick.
- Pemberian kompensasi dan perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

Keluarga korban mendesak agar kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Mereka berharap keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses hukum yang berjalan.
[RED]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar