Akhirnya, PN Jakarta Barat Memutuskan Sandra Dewi Sebagai Pemilik Sah Kontrakan
TRANSFORMASINUSA. COM | Sebuah sengketa kepemilikan properti berupa kontrakan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara ini melibatkan ahli waris Almarhum Rustama sebagai pihak penggugat. Gugatan terdaftar pada 12 Juni 2024 dengan register Nomor 472/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.
Dalam amar putusan sidang sebelumnya terkait hutang piutang yang berkaitan dengan objek sengketa ini, hakim memang sempat menyatakan bahwa tergugat adalah pihak yang sah selaku ahli waris atau pemilik kontrakan. Namun, pihak ahli waris Almarhum Rustama kini menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ini.
Objek Sengketa dan Klaim Penggugat
Objek sengketa adalah sebidang tanah berdiri bangunan kos-kosan, terletak di Jalan Karya Baru RT.012/003 Nomor 69 (kini Nomor 1) Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Almarhum Rustama (termasuk Sandra Dewi), menegaskan sebagai pemilik hak sah atas properti tersebut. Klaim mereka diperkuat bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02224 Kelurahan Srengseng.
Kontrakan Warisan Ayah di Srengseng Disengketakan: Ini Klaim Ahli Waris Rustama
Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Almarhum Rustama (termasuk Sandra Dewi)
SHM tersebut memiliki Surat Ukur No.00731/Srengseng/1999, NIB : 09.03.08.05.00731 dengan Luas 158m2, tercatat atas nama Rustama, orang tua dari para penggugat. Hak milik ahli waris juga dikuatkan berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : HP : 03.02/124-31.73.300/1/2022 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 25 Januari 2022, serta Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 31.74.011.002.028.-0826.0 atas nama RUSTAMA. Pihak penggugat menyatakan tanah serta bangunan telah dikuasai ahli waris dan orang tua mereka sejak tahun 1994 tanpa pernah ada keberatan dari pihak manapun.
Asal Muasal Perkara Hutang Piutang
Perkara ini berakar dari persoalan hutang piutang. Pihak tergugat sebelumnya meminjam uang Rp 50 juta kepada Ibunda mendiang Harun Eka Ginting bernama Sempat Malam. Pihak ahli waris Rustama sebenarnya memiliki itikad baik mengembalikan pinjaman, bahkan siap membayar Rp 60 juta, lebih dari pokok pinjaman.
Pihak ahli waris berniat menebus sertifikat rumah yang menjadi jaminan hutang, mendatangi rumah Sempat Malam atau rumah Harun Eka Ginting. Namun, upaya mereka tidak mendapat respons positif. Mereka justru menerima penolakan serta klaim dari keluarga almarhum Sempat Malam bahwa kontrakan tersebut sudah menjadi milik mereka.
Upaya Hukum dan Klaim Penggugat Terhadap Tergugat
Karena tidak ada respon penyelesaian, pihak ahli waris kembali pulang tanpa hasil. Tidak berselang lama, salah satu pihak tergugat, Harun Eka Ginting, malah melaporkan Sandra Dewi ke pihak berwajib. Laporan ini sempat bergulir dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, namun kasus dilaporkan tidak berjalan dan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3.
Selama proses hukum sebelumnya berjalan, pihak penggugat mendalilkan terjadi peralihan kepemilikan kontrakan secara sepihak. Sewa kontrakan selama beberapa tahun berhasil diambil alih oleh pihak tergugat, bahkan Harun Eka Ginting disebut pernah mendiami kontrakan tersebut. Pihak tergugat juga diduga memasang spanduk bertuliskan soal kepemilikan kontrakan. Dampak perkara ini menyebabkan kamar kontrakan yang sebelumnya terisi penuh kini hanya ada empat pintu terisi.
Tergugat Melibatkan Oknum Polisi?
Dalam gugatan yang didaftarkan, pihak ahli waris Rustama menggugat Sempat Malem BR.Barus (Tergugat I), Amat Ginting Jawak (Tergugat II), dan Harun Eka Malem Ginting (Tergugat III). Pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya, Henderi,.SH,.M.H & Ilham Rahmat,.S.H, menduga para tergugat dalam perkara ini dibekingi oleh oknum polisi.
Oknum tersebut diduga bernama IPDA Harun Eka Malem Ginting, yang merupakan Tergugat III dalam putusan sebelumnya yang sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Oknum ini disebutkan sebagai salah satu sespri pejabat di Mabes Polri atau di kepolisian atau perwira tinggi.
Dugaan keterlibatan oknum aparat ini menjadi salah satu elemen dalam gugatan diajumenjadikani waris Rustama memperjuangkan hak kepemilikan properti mereka. Pihak penggugat menyatakan belum pernah menjual properti tersebut kepada pihak manapun.
[ RED / TIM ]
Posting Komentar