Penjualan Obat Keras Golongan G di Wilayah Kamal Pintu Keluar Tol CBC, Dijual Bebas di Jalan Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat Berkedok Warung Klontongan.
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta | Minimnya pengawasan terhadap toko atau warung Klontongan yang diduga
menjual serta mengedarkan obat keras golongan G dari Aparat Penegak Hukum serta
lemahnya pengawasan dari Pemerintah setempat,seolah memberikan angin segar
kepada para mafia obat keras ilegal itu untuk menjualnya secara bebas.
Saat awak media TNC Group melakukan investigasi di
lapangan,didapati warung klontongan yang berkedok warung biasa yang di duga
menjual obat keras Golongan G Tramadol dan Heximer secara ilegal dan bebas di Jalan
Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat, terlihat
seorang pemuda dari kalangan Pemuda sedang melakukan transaksi membeli Obat
Tramadol dan Heximer langsung menanyakan dan Mewancarai pemilik Warung atau took
klontongan mengatakan secara langsung kepada tim Investigasi TNC Group dirinya
sebagai Pekerja saja dan mempunyai Bos bernama Rizky yang berdomisili tinggal
di Wilayah Aceh, Menurut Pengakuan "Saya hanya sebagai Pekerja Aja bang
kata penjual yang tidak disebut namanya
pada saat di Wawancarai Oleh awak media TNC Group , Selasa (08/07/2025).
Peredaran Obat Terlarang seperti Tramadol dan Heximer diberbagai
Wilayah Kamal khususnya Jalan Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan
kalideres Jakarta Barat semakin Marak, hal ini di picu Akibat pengaruh pemangku
kekuasaan dan kepentingan yang tersembunyi
di belakang layar, Padahal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
masyarakat dan UU Nomor 17 tahun 2023 yang telah dirumuskan dengan seterang
terangnya konsentrasi bagi yang mengedarkan tanpa resep dokter dan izin
produksi.
Pasalnya, transaksi
dilakukan terang terangan dimalam hari dilahan pinggir Jalan Raya pintu
Masuk Tol CBC Kamal Benda tepatnya di Jalan Benda Raya RT. 003/08 Kelurahan
Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat.
Sungguh miris, obat yang pemakaian yang seharusnya melalui
resep Dokter ironisnya dijual bebas kesemua kalangan khususnya di Wilayah
RT.003/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Bara.
Untuk informasi Secara Medis, Konsumsi Tramadol dampaknya
cukup Mematikan seperti menyebabkan ketergantungan, Efek samping berkaitan
dengan merusak sistem pernapasan, juga
tramadol bisa menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi
dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya
berhenti hingga berujung pada kematian.
Saat awak media TNC Group menjumpai seorang pengurus RT. 003
bernama Arab ,dirinya mengatakan bahwa tidak
pernah memberikan izin kepada pemilik warung tersebut,bahkan dirinya
sudah memberikan informasi kepada Binamas namun seperti diabaikan begitu saja.
" Saya pernah lapor kepada bapak Herman selalu Binamas
kelurahan Kamal, bahwa ada warung yang menjual obat Tramadol dan Heximer, tapi
hingga saat ini g ada kejelasannya." Ucap Arab
Ditambahkan Arab, Hal ini harus ditanggapi serius terkait
maraknya peredaran obat-obatan golongan daftar G Karena bisa berdampak buruk
bagi generasi penerus bangsa.
"Hal ini harus ditanggapi serius terkait maraknya
peredaran obat-obatan golongan daftar G Karena bisa berdampak buruk bagi
generasi penerus bangsa." imbuhnya kepada wartawan.
Disisi lain Pimpinan Redaksi Langsung turun ke lokasi
bersama Tim Investigasi TNC Group melihat Salah satu pemuda dengan menjual
transaksi obat daftar G Tramadol dan Heximer dimalam hari secara terang
terangan pasalnya,apabila toko atau warung atau pelaku mengedarkan obat tanpa
izin edar, maka toko, atau orang tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang
menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Kemudian larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang
tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam
ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki
keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,
mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, demikian
tuturnya.
[ RED ] TNC GROUP
Posting Komentar