NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Penjualan Obat Keras Golongan G di Wilayah Kamal Pintu Keluar Tol CBC, Dijual Bebas di Jalan Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat Berkedok Warung Klontongan.

Penjualan Obat Keras Golongan G di Wilayah Kamal Pintu Keluar Tol CBC, Dijual Bebas di Jalan Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat Berkedok Warung Klontongan.

TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta | Minimnya pengawasan terhadap toko atau warung Klontongan yang diduga menjual serta mengedarkan obat keras golongan G dari Aparat Penegak Hukum serta lemahnya pengawasan dari Pemerintah setempat,seolah memberikan angin segar kepada para mafia obat keras ilegal itu untuk menjualnya secara bebas.

 

Saat awak media TNC Group melakukan investigasi di lapangan,didapati warung klontongan yang berkedok warung biasa yang di duga menjual obat keras Golongan G Tramadol dan Heximer secara ilegal dan bebas di Jalan Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat, terlihat seorang pemuda dari kalangan Pemuda sedang melakukan transaksi membeli Obat Tramadol dan Heximer langsung menanyakan dan Mewancarai pemilik Warung atau took klontongan mengatakan secara langsung kepada tim Investigasi TNC Group dirinya sebagai Pekerja saja dan mempunyai Bos bernama Rizky yang berdomisili tinggal di Wilayah Aceh, Menurut Pengakuan "Saya hanya sebagai Pekerja Aja bang kata penjual  yang tidak disebut namanya pada saat di Wawancarai Oleh awak media TNC Group , Selasa (08/07/2025). 

 

Peredaran Obat Terlarang seperti Tramadol dan Heximer diberbagai Wilayah Kamal khususnya Jalan Benda Raya RT. 03/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat semakin Marak, hal ini di picu Akibat pengaruh pemangku kekuasaan dan kepentingan yang tersembunyi  di belakang layar, Padahal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan masyarakat dan UU Nomor 17 tahun 2023 yang telah dirumuskan dengan seterang terangnya konsentrasi bagi yang mengedarkan tanpa resep dokter dan izin produksi.

 

‎Pasalnya, transaksi   dilakukan terang terangan dimalam hari dilahan pinggir Jalan Raya pintu Masuk Tol CBC Kamal Benda tepatnya di Jalan Benda Raya RT. 003/08 Kelurahan Kamal Kecamatan kalideres Jakarta Barat.

 

Sungguh miris, obat yang pemakaian yang seharusnya melalui resep Dokter ironisnya  dijual bebas  kesemua kalangan khususnya di Wilayah RT.003/008 Kel Kamal Kec Kalideres Jakarta Bara.

 

Untuk informasi Secara Medis, Konsumsi Tramadol dampaknya cukup Mematikan seperti menyebabkan ketergantungan, Efek samping berkaitan dengan merusak sistem pernapasan, juga  tramadol bisa menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya berhenti hingga berujung pada kematian.

 

Saat awak media TNC Group menjumpai seorang pengurus RT. 003 bernama Arab ,dirinya mengatakan bahwa tidak  pernah memberikan izin kepada pemilik warung tersebut,bahkan dirinya sudah memberikan informasi kepada Binamas namun seperti diabaikan begitu saja.

 

" Saya pernah lapor kepada bapak Herman selalu Binamas kelurahan Kamal, bahwa ada warung yang menjual obat Tramadol dan Heximer, tapi hingga saat ini g ada kejelasannya." Ucap Arab

 

Ditambahkan Arab, Hal ini harus ditanggapi serius terkait maraknya peredaran obat-obatan golongan daftar G Karena bisa berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa.

 

"Hal ini harus ditanggapi serius terkait maraknya peredaran obat-obatan golongan daftar G Karena bisa berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa." imbuhnya kepada wartawan.

 

Disisi lain Pimpinan Redaksi Langsung turun ke lokasi bersama Tim Investigasi TNC Group melihat Salah satu pemuda dengan menjual transaksi obat daftar G Tramadol dan Heximer dimalam hari secara terang terangan pasalnya,apabila toko atau warung atau pelaku mengedarkan obat tanpa izin edar, maka toko, atau orang tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Kemudian larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, demikian tuturnya.




[ RED ] TNC GROUP

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar