NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Wajib Sesuai Aturan UU Nomor 9 Tahun 1998,Simak Penjelasannya

Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Wajib Sesuai Aturan UU Nomor 9 Tahun 1998,Simak Penjelasannya


TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah berkunjung ke kediaman Presiden Prabowo.


Aksi yang bermula di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta hingga merebak ke sejumlah daerah, saat ini beberapa pihak menuntut Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).


Desakan ini kian menguat usai insiden tragis yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan dan dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.


Affan (21) tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Peristiwa ini memicu gelombang kemarahan publik dan aksi protes lanjutan.


Menanggapi desakan mundur, Kapolri Listyo Sigit menyatakan siap menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Kepala Negara.


“Terkait isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” tegas Jenderal Sigit saat konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo di Bogor, Sabtu (30/8/2025).


Namun, desakan penggantian Kapolri dinilai tidak tepat, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, mengingatkan bahwa pergantian di tengah situasi rawan justru berpotensi menimbulkan krisis baru.


“Sebab Kapolri adalah pengendali keamanan dan ketertiban secara nasional, jika diganti, kendali itu tidak ada, dan akan menimbulkan krisis baru,” kata Hasanuddin. Minggu (31/8/2025).


Hasanuddin menekankan, proses pergantian Kapolri membutuhkan waktu, sementara pengendalian situasi harus dilakukan segera.


Aktivis 98 ini menilai perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri untuk menurunkan eskalasi di lapangan sudah tepat.


“Berikan kesempatan kepada Jenderal Listyo Sigit mengatasi situasi di lapangan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.


Gelombang aksi protes masih berlangsung di sejumlah titik. Pemerintah diminta memastikan penanganan demonstrasi berlangsung secara humanis, transparan, dan akuntabel, sembari menuntaskan investigasi terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan.


“SIAGA 98 berharap para petinggi di POLRI solid mengatasi situasi ini,” tandas Hasanuddin



[ RED ]

 

 

 

 


TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar