Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Wajib Sesuai Aturan UU Nomor 9 Tahun 1998,Simak Penjelasannya
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan
dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu
memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan
bangsa,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi
Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah berkunjung ke
kediaman Presiden Prabowo.
Aksi yang bermula di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta hingga
merebak ke sejumlah daerah, saat ini beberapa pihak menuntut Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri).
Desakan ini kian menguat usai insiden tragis yang menewaskan
driver ojol Affan Kurniawan dan dugaan tindakan represif aparat terhadap massa.
Affan (21) tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis)
Brimob saat pembubaran massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis
(28/8/2025) malam. Peristiwa ini memicu gelombang kemarahan publik dan aksi
protes lanjutan.
Menanggapi desakan mundur, Kapolri Listyo Sigit menyatakan
siap menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan pergantian
Kapolri adalah hak prerogatif Kepala Negara.
“Terkait isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif
Presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” tegas Jenderal Sigit saat konferensi
pers usai bertemu Presiden Prabowo di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Namun, desakan penggantian Kapolri dinilai tidak tepat,
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, mengingatkan bahwa pergantian di tengah
situasi rawan justru berpotensi menimbulkan krisis baru.
“Sebab Kapolri adalah pengendali keamanan dan ketertiban
secara nasional, jika diganti, kendali itu tidak ada, dan akan menimbulkan
krisis baru,” kata Hasanuddin. Minggu (31/8/2025).
Hasanuddin menekankan, proses pergantian Kapolri membutuhkan
waktu, sementara pengendalian situasi harus dilakukan segera.
Aktivis 98 ini menilai perintah Presiden Prabowo kepada
Kapolri untuk menurunkan eskalasi di lapangan sudah tepat.
“Berikan kesempatan kepada Jenderal Listyo Sigit mengatasi
situasi di lapangan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Gelombang aksi protes masih berlangsung di sejumlah titik.
Pemerintah diminta memastikan penanganan demonstrasi berlangsung secara
humanis, transparan, dan akuntabel, sembari menuntaskan investigasi terkait
insiden tewasnya Affan Kurniawan.
“SIAGA 98 berharap para petinggi di POLRI solid mengatasi
situasi ini,” tandas Hasanuddin
[ RED ]
Posting Komentar