Pembongkaran Gedung Tua Di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua Di Duga Belum Kantongi Ijin.
![]() |
TRANSFORMASINUSA.COM,Jakarta - Pembongkaran Gedung Tua di kawasan Cagar Budaya di Jalan Roa Malaka Utara No.38 A, Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, terlihat sedang berlangsung.
Kawasan Cagar Budaya, berada dalam perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 di tambah Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tentunya Dinas Konservasi dan Cagar Budaya harus melakukan pengawasan rutin terhadap Gedung-gedung Tua yang berada di wilayah nya.
Apakah pembongkaran Gedung Tua yang sedang berlangsung di Jalan Roa Malaka Utara 38 A, sudah mengantongi ijin.
Saat Awak Media, mendatangi ke lokasi pembongkaran pada Kamis 31/7/2025, untuk mencari informasi terkait kegiatan tersebut, Awak Media di temui oleh Mandor Chaerul, sementara pemilik tidak berada di tempat, terangnya.
Menurut Chaerul, pemilik bangunan ini adalah Pak Irwan, sementara beliau tidak berada di lokasi, nanti akan saya sampaikan terkait kedatangan Awak Media, terangnya.
Ketika Awak Media menanyakan terkait perijinan bongkar apakah sudah di lengkapi atau belum, Chaerul menjelaskan, bahwa semua perijinan di lakukan oleh Pak Irwan, jelasnya.
Sebelumnya, Awak Media sudah mendapatkan keterangan dari Galuh, "Konservasi Cagar Budaya", yang menjelaskan, bagi siapapun yang hendak membongkar, merubah bangunan yang
berada dalam kawasan Cagar Budaya, harus melakukan perijinan yang benar, tegasnya.
Dinas Cagar Budaya harus ketat dan hati-hati dalam memberikan perijinan terkait pembongkaran dan pembangunan di Zona Kawasan Cagar Budaya. Undang-undang perlindungan Cagar Budaya sudah sangat jelas melarang bagi siapapun yang membongkar, merubah bangunan yang di duga telah terdaftar dalam perlindungan Undang-undang Cagar Budaya, untuk itu Dinas Cagar Budaya harus bisa menerapkannya.
Bagi Masyarakat atau Oknum terkait yang kedapatan melakukan pelanggaran tentang pelanggaran Undang-Undang perlindungan Cagar Budaya, dapat di kenakan pidana.
[RED] Ajad
Posting Komentar