NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

BS&P: Praperadilan Jamaidi Menang, Hakim PN Jaktim Diapresiasi, Kapolsek Diduga Melanggar Hukum

BS&P: Praperadilan Jamaidi Menang, Hakim PN Jaktim Diapresiasi, Kapolsek Diduga Melanggar Hukum


TRANSFORMASINUSA.COM – Jakarta, 16 September 2025 — Kantor Hukum BS&P menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terwujudnya keadilan dalam sidang praperadilan Praperadilan No. 4/PID.PRA/2025/PN.JAK.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (15/9/2025). Dalam putusan yang dibacakan pukul 16.05 WIB, Hakim Tunggal Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H. memutuskan membebaskan Jamaidi dari penahanan sekaligus memulihkan hak-haknya.


Kuasa hukum Jamaidi, Bambang Sibagariang, S.H., bersama timnya Kombes (Purn) Jidin Sigian, S.H., M.H., dan Daniel Napitupulu, S.H., menilai langkah hukum ini membuktikan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan. Pihaknya mengaku sempat mendapatkan perlakuan arogan dari Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, S.H., M.H., ketika meminta penjelasan terkait dasar hukum penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap klien mereka.


"Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, masyarakat maupun kuasa hukum seharusnya mendapatkan pelayanan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Bambang.


Atas putusan ini, BS&P menilai Kapolsek Ciracas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur Pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang dialami Jamaidi.


Lebih jauh, BS&P memberi apresiasi kepada Hakim Tunggal Melia Nur Pratiwi yang dianggap menolak segala bentuk intervensi sehingga persidangan berjalan normatif dan sesuai hukum. "Beliau patut mendapatkan promosi jabatan sebagai bentuk penghargaan sekaligus menjadi teladan demi meningkatkan citra peradilan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tegas Bambang.


Selain itu, BS&P memberikan masukan agar ke depan tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) antara pengadilan dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian maupun kejaksaan. Pihaknya menilai MoU semacam itu justru dapat menimbulkan praktik saling melindungi yang merugikan masyarakat pencari keadilan.


Ucapan terima kasih dan masukan resmi ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tembusan juga ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Timur, Ketua Komisi III DPR RI, dan sejumlah media.


[RED] Edi Sunjaya & Rosadi

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar