Jam istirahat karyawan wajib sesuai undang ketenagakerjaan
TRANSFORMASINUSA.COM - Jakarta Barat 21 September 2025 ||Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa karyawan berhak atas istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Umumnya, perusahaan memberikan istirahat selama satu jam yang mencakup waktu makan siang dan kebutuhan pribadi. Jika karyawan harus meninggalkan pekerjaan di luar jam istirahat, wajib melapor kepada atasan atau pengawas kerja.
Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Ahmad Santoso, SH., MH, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak boleh diabaikan. “Waktu istirahat adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Perusahaan juga diimbau memberikan fleksibilitas dalam kondisi darurat tanpa mengganggu operasional. Aturan jam kerja dan jam istirahat ini wajib dijalankan demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.
[RED] Rosadi Munawar
Posting Komentar