NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Jam istirahat karyawan wajib sesuai undang ketenagakerjaan

Jam istirahat karyawan wajib sesuai undang ketenagakerjaan

 


TRANSFORMASINUSA.COM - Jakarta Barat 21 September 2025 ||Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa karyawan berhak atas istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.


Umumnya, perusahaan memberikan istirahat selama satu jam yang mencakup waktu makan siang dan kebutuhan pribadi. Jika karyawan harus meninggalkan pekerjaan di luar jam istirahat, wajib melapor kepada atasan atau pengawas kerja.


Pakar hukum ketenagakerjaan, Dr. Ahmad Santoso, SH., MH, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak boleh diabaikan. “Waktu istirahat adalah hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.


Perusahaan juga diimbau memberikan fleksibilitas dalam kondisi darurat tanpa mengganggu operasional. Aturan jam kerja dan jam istirahat ini wajib dijalankan demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.


[RED] Rosadi Munawar

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar