Kelurahan Kapuk Resmi Dimekarkan Jadi Tiga Wilayah
Dasar hukum pemekaran tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Secara resmi keputusan itu sudah dibuat, tapi akan berlaku kalau kemudian Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan kode wilayahnya,” ujar Pramono usai menghadiri peresmian pemekaran tiga kelurahan di Kapuk, Selasa (30/9/2025).
Pramono menambahkan, setelah Kemendagri menetapkan kode wilayah, Pemprov DKI akan segera membangun fasilitas pelayanan publik di wilayah hasil pemekaran. “Pemerintah DKI melalui Wali Kota Jakarta Barat segera bisa membangun fasilitas yang diperlukan, dua kantor kelurahan, Damkar, Puskesmas, dan mungkin fasilitas pendidikan lainnya. Itulah yang akan segera dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, pemekaran Kapuk dilakukan karena jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai 174 ribu jiwa, angka yang bahkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta. “Dengan jumlah sebesar itu, pelayanan kepada masyarakat jelas tidak maksimal jika tetap dalam satu kelurahan,” ungkap Pramono.
Ia juga memastikan seluruh penyesuaian administrasi, termasuk dokumen kependudukan dan pertanahan, akan difasilitasi penuh oleh Pemprov DKI. “Seluruh penyesuaian dokumen akan difasilitasi sepenuhnya melalui pos pelayanan satu atap Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta,” jelasnya.
Sejumlah warga Kapuk menyambut baik kebijakan pemekaran ini. Mereka menilai, dengan adanya tiga kelurahan, pelayanan publik akan lebih dekat dan mudah dijangkau. Warga juga berharap pemekaran tidak hanya sebatas pemecahan wilayah administrasi, tetapi diikuti dengan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur jalan yang merata.
Dengan adanya pemekaran ini, Pemprov DKI menargetkan pelayanan publik menjadi lebih efektif dan merata, meski implementasinya masih menunggu penetapan kode wilayah resmi dari Kemendagri.
[RED] Mawi
Posting Komentar