Kuasa Hukum Praperadilan Polsek Ciracas, Soroti Kejanggalan dalam Proses Penyidikan Jasmadi
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta, 11 September 2025 – Sidang praperadilan antara Jasmadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan Polsek Ciracas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (11/9). Sidang yang memasuki hari ketiga ini menghadirkan dua saksi, yakni Edi dan Ibu Dewi, istri Jasmadi.
Kuasa hukum Jasmadi menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek Ciracas. Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, ia menyebutkan adanya banyak kejanggalan administratif dan prosedural dalam penanganan kasus kliennya.
“Dari awal penyidikan di Polsek Ciracas, kami sudah menemukan berbagai kekeliruan dalam dokumen-dokumen resmi. Misalnya, surat perintah penangkapan dan surat penahanan diterbitkan dalam waktu yang sangat berdekatan, hanya dalam 24 jam. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prosedur hukum,” ungkap kuasa hukum Jasmadi.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti proses pemanggilan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menyebut, surat panggilan kepada saksi tidak mencantumkan nama secara spesifik, yang seharusnya wajib dilakukan demi keabsahan hukum.
“Tidak bisa hanya memanggil saksi dengan sebutan seperti 'pemilik toko A' tanpa identitas jelas. Itu menyalahi ketentuan hukum. Pemanggilan saksi seharusnya dilakukan setelah proses klarifikasi identitas. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut dilangkahi,” tambahnya.
Dalam sidang kali ini, pihak pemohon juga menyoroti bahwa gelar perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurut kuasa hukum, tidak ada dokumentasi atau undangan resmi kepada para peserta gelar perkara, termasuk pimpinan penyidik.
Lebih jauh, kuasa hukum Jasmadi menyampaikan bahwa kliennya bukanlah pembeli barang hasil kejahatan seperti yang dituduhkan. Dalam keterangan tambahan, ia menyatakan bahwa antara penjual dan pembeli barang yang dipermasalahkan telah bertemu dan memberikan penjelasan bahwa transaksi tersebut sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Transaksi tersebut terjadi secara sah. Bahkan, penjual telah menyatakan langsung bahwa barang yang dijual kepada klien kami tidak berasal dari tindak kejahatan. Maka tidak benar jika klien kami dituduh sebagai penadah,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan media mengenai langkah selanjutnya, kuasa hukum mengatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan aparat Polsek Ciracas. Namun, ia juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap kinerja penyidik.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian terbaik. Tapi kami juga menilai bahwa ada indikasi arogansi dalam penanganan kasus ini. Jika tidak ada pembenahan internal, maka hal ini berpotensi terus mencoreng institusi penegak hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ciracas belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak termohon.
[TIM/RED]
Posting Komentar