Lamban Tangani Laporan Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Lenawati Warga Kedaung,Pelapor Didampingi PH Ajukan Klarifikasi, Kepada Penyidik Polres Metro Tangerang Kota
TRANSFORMASINUSA.COM | Tangerang | Kasus penggelapan SHM atas nama pemilik Lenawati (45) seorang warga kedaung saat ini ditangani oleh penyidik polres metro Tangerang kota, Menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga korban, Pasalnya lima bulan perkara ini dalam penanganan penyidik Polres Metro Tangerang Kota dirasa seperti lamban.
Hendra keluarga korban didampingi Kuasa Hukumnya Aldi Mangi S.H.,M.H.,MBA.,CPM.,CPLA.,C.CL.,C.CLE.,CPCLE.,CPLi,.CPArb.,C.AHRMA.,PMP.C, Usai menghadap penyidik,Senin (8/09/20225) menyampaikan rasa kecewa.
Didampingi istrinya bernama Lusy yang juga merupakan saudara ipar dari Lenawati kepada wartawan mengatakan kasus ini sebenarnya berjalan sudah hampir lima bulan lamanya, Perlu diketahui Lenawati selaku korban yang juga kakak kandung Hendra pada 7 April 2025 telah membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LAPDUAN/216/IV/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota. Pengaduan tersebut terkait kasus penggelapan yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP menurut Hendra seperti lamban.
" Kasus ini sebenarnya berjalan sudah hampir lima bulan lamanya, Perlu diketahui Lenawati kakak kandung saya selalu korban pada 7 April 2025 telah membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LAPDUAN/216/IV/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota. Pengaduan tersebut terkait kasus penggelapan yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP menurut Hendra seperti lamban." Kata Hendra.
Ditambahkan Hendra dirinya dan keluarga berharap agar kasus ini segera di selesai, " Semoga kasus ini segera selesai." Tambah Hendra dengan penuh harap.
Kini, Lenawati menanti ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian Metro Tangerang Kota melalui penyidik yang menangani laporan kepolisian tersebut.
Sementara itu, Lenawati hanya berharap haknya sebagai pemilik SHM, proses penegakkan hukum berjalan dengan seadil adilnya agar tidak ada lagi korban korban penggelapan SHM berikutnya.
Menurutnya, Proses Pendampingan Hukum masih tetap belanjut dengan keterangan Saksi Saksi yang kuat dengan Nomor LAPORAN/216/IV/2025/ Sat Reskrim/Restro Tangerang terkait kasus penggelapan yang diduga melanggar Pasal 372 KHUP,Proses Laporan Penggelapan Sertifikat ini masih ditangani oleh Penyidik Polres Metro Kota Tangerang" Tegas Aldi Kuasa Hukum Lenawati".
[ RED ]
Posting Komentar