Sidang Praperadilan, Jasmidi Dinyatakan Tidak Bersalah dan Dibebaskan
TRANSFORMASINUSA.COM – Jakarta Timur, Senin (15/09/2025) – Sidang Praperadilan No. 4/PID.PRA/2025/PN.JAK.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi membebaskan terdakwa Jasmidi dalam kasus jual beli emas.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin siang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Melia Nur FKUI, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Jasmidi tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Jasmidi, Bambang bersama Kombes Pol, ( Purn) Jidin Siagian SH MH. menyampaikan apresiasi atas keputusan hakim dan langsung meminta agar kliennya dibebaskan. Berdasarkan putusan tersebut, Jasmidi yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya resmi dinyatakan bebas pada pukul 16.23 WIB.
Dengan demikian, proses hukum yang sempat menyeret Jasmidi akhirnya menemui titik terang, setelah melalui rangkaian sidang praperadilan yang cukup panjang.
Kuasa hukum Kombes Pol ( Purn) Jidin Siagian SH. MH mengatakan Hakim mulia seperti ini yang pantas di tinjau oleh Kejasaan Agung agar Ibu Melia Nur pantas dipromosikan, beliau juga tidak pernah di integritas oleh siapapun.
Maka disinilah PN Jakarta timur patut dicontoh , ujar Kuasa hukum Kombes Pol ( Purn) Jidin Siagian SH. MH.
Juga Pihak Polsek Ciracas yang arogan selalu intervensi dan tidak mau bertemu pihak kuasa hukum Jasmidi
[RED] Edi Sunjaya
Posting Komentar