Tim Media TNC meliput acara sidang perkara atas terdakwa Jasmidi Penahan kasus Jual beli Emas
TRANSFORMASINUSA.COM - Jakarta, Atas sidang lanjutan Perkara Peradilan no. 4/PID.PRA/2025/PN, JAK. TIM , Pihak Media TNC menghadiri di sesi persidangan ,hari Jum'at 12/09/25.
Edi Sunjaya bersama Rosadi Pihak Media TNC meliput Selama sidang berjalan atas proses hukum terdakwa Jasmidi ada sebuah kejanggalan dalam pihak penyidikan dari pihak pelapor Polri.
Terkait panggilan terdakwa Jasmidi di daerah Jakarta Selatan kenapa dari pihak polsek Ciracas jakarta timur yang melakukan tindakan.
Kuasa hukum pihak terlapor menyampaikan atas adanya penyidikan oleh polsek ciracas tersebut beberapa dokumen seperti surat perintah penangkapan di nilai kurang obyektif dari prosedur tidak mencantumkan nama secara jelas.
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan seharusnya ada proses klarifikasi sebelum seseorang dipanggil sebagai saksi.
Menjadi poin penting dalam pembelaan bagian pokok perkara atas memberikan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Barang yang dijual kepada pihak Jasmaidi tidak berkaitan dengan tindakan pidana apapun.
[TIM/RED]
Posting Komentar