Air Sering Macet? DPRD Bongkar Jawaban PAM Jaya
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyoroti layanan Perumda PAM Jaya yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor PAM Jaya, Rabu (1/10/2025).
"Kita sudah mendengar langsung bahwa terjadi banyak sekali perbaikan-perbaikan. Dan juga basis kinerja PAM Jaya. Dan juga problem-problem yang sudah diselesaikan," ungkap Aziz.
Menurut Aziz, di tengah persoalan yang masih dihadapi, PAM Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu aktif menyosialisasikan capaian dan prestasinya kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Selama ini bahwa air ini tidak ngalir, sambungannya bocor, dan sebagainya, itu harus diklarifikasi dengan data-data yang akurat," tegas politisi PKS ini.
Ia juga menilai respon cepat dari PAM Jaya terhadap berbagai keluhan masyarakat sangat penting.
"Saya kira ini pasti respontan akan naik, karena baru saja kita lihat, di belakang saya sudah ada comment center, integrated comment center," imbuhnya.
Abdul Aziz berharap peningkatan kinerja manajemen PAM Jaya dapat berdampak langsung pada layanan yang lebih baik bagi warga Jakarta.
"Dan ini tentunya, ya harus didukung oleh masyarakat, kita dukung, bahwa PAM Jaya ini harus bisa lebih besar, lebih baik," pungkasnya.
Kunjungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta ke PAM Jaya ini dilakukan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroda Air Minum Jaya.
Turut mendampingi Abdul Aziz, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, yakni Ongen Sangaji, M. Subki, Mujiyono, dan Abdurrahman Suhaimi. Hadir pula Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Husen.
Sementara itu, dikutip dari portal berita ANTARA ( 11/09/2025 ), Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.
Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.
Untuk itu, kata Arief dengan berubahnya badan hukum, maka perusahaan bisa lebih fleksibel karena tidak tergantung pada birokrasi.
Arief menambahkan bahwa adanya isu yang menyatakan ketika PAM Jaya berubah badan hukum, kemudian akan menaikkan tarif seenaknya itu tidak benar.
Karena kata Arief, kenaikan tarif air minum sudah diatur dan terikat dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak bisa menaikkan begitu saja.
"Tarif tetap diikat oleh pemerintah tidak bisa sembarangan," kata Arief menambahkan.
[RED] Mawi
Posting Komentar