NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Syarat Usia Minimal 40 Tahun dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Menuai Surat Terbuka kepada Presiden

Syarat Usia Minimal 40 Tahun dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Menuai Surat Terbuka kepada Presiden


TRANSFORMASINUSA.COM | Jepara,
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tujuh anggota Panitia Seleksi atau Pansel Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan.

Proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS masa jabatan 2026–2031 telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional pada 9 Oktober 2025.
Salah satu syarat yang menjadi perhatian publik adalah ketentuan usia minimal 40 tahun bagi calon peserta seleksi.

Syarat batas usia tersebut menuai tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari seorang profesional muda asal Jepara, drg. M. Tryanza Maulana, MM., MARS., MMu., FISQua., CHMEE., CHCEE, yang menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui surat terbuka.

Berikut isi surat terbuka yang disampaikan penulis kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia:


SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
Bapak H. Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

dan

Mas Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan hormat dan penuh takzim,

Perkenankan saya, drg. M. Tryanza Maulana, MM., MARS., MMu., FISQua., CHMEE., CHCEE, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk refleksi dan aspirasi terhadap kebijakan publik, khususnya terkait proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 sebagaimana diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Pertama-tama, saya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola kelembagaan BPJS yang transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, terdapat satu ketentuan yang kiranya patut menjadi perhatian, yaitu batas usia minimal 40 tahun bagi calon peserta seleksi. Bagi banyak profesional muda yang telah berpengalaman di bidang manajemen, kepemimpinan strategis, serta pelayanan publik, ketentuan tersebut dirasa membatasi ruang partisipasi dan kontribusi generasi muda Indonesia dalam membangun lembaga negara yang vital.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan selalu menekankan pentingnya pemberdayaan generasi penerus bangsa. Demikian pula, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan simbol nyata bahwa usia muda bukan batasan kompetensi, melainkan sumber energi dan inovasi.

Indonesia kini berada dalam masa bonus demografi, di mana hampir 70% populasi adalah usia produktif. Momentum ini seharusnya menjadi peluang untuk memperluas peran generasi muda dalam kepemimpinan publik—bukan justru mempersempitnya melalui batas administratif usia. Prinsip kesetaraan, meritokrasi, dan integritas seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap proses seleksi pejabat publik.

Saya meyakini, jika ketentuan usia minimal dapat ditinjau kembali dan lebih menekankan pada kompetensi, pengalaman, serta integritas moral, maka BPJS akan dipimpin oleh kombinasi ideal antara kebijaksanaan generasi senior dan inovasi generasi muda.

Izinkan surat terbuka ini menjadi suara kecil dari daerah—dari Jepara, tanah para pekerja, nelayan, dan pejuang kemanusiaan—yang ingin berkontribusi lebih besar bagi bangsa.

Saya percaya, dengan kepemimpinan negarawan Bapak Presiden dan semangat progresif Mas Wakil Presiden, pintu reformasi partisipasi generasi muda akan semakin terbuka luas, membawa Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan hormat dan rasa cinta tanah air. Semoga menjadi bahan refleksi bagi kita semua untuk menata masa depan Indonesia yang lebih baik.

Hormat saya,
drg. M. Tryanza Maulana, MM., MARS., MMu., FISQua., CHMEE., CHCEE
Jepara, 10 Oktober 2025

[RED] Mawi

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar