NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati Sumsel untuk Sita Aset Milik PT BSS dan PT SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati Sumsel untuk Sita Aset Milik PT BSS dan PT SAL


TRANSFORMASINUSA.COM | 
Palembang — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/11/2025).

Massa datang dengan membawa laporan resmi terkait dugaan praktik korupsi yang dinilai kuat melibatkan sejumlah institusi penegak hukum serta perusahaan.

Dalam aksinya, BADAI menegaskan bahwa gerakan tersebut berlandaskan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BADAI Anti Korupsi menyampaikan beberapa dugaan penyimpangan serius, di antaranya:

• Indikasi permainan antara oknum Kejaksaan, Bank BRI, dan KPKNL Palembang dalam proses lelang aset PT BSS dan PT SAL.
• Dugaan rekayasa mekanisme lelang di KPKNL Palembang yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
• Dugaan kolaborasi Bank BRI dan KPKNL dengan pemenang lelang PT Sejati Pangan Persada (SPP).
• Indikasi permainan jaksa terkait barang bukti karena aset PT BSS dan PT SAL disebut tidak dilakukan penyitaan sesuai prosedur.

BADAI mempertanyakan mengapa hingga kini aset PT BSS dan PT SAL belum disita, padahal Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka mendesak agar Kejati melakukan penyitaan aset secara profesional untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Koordinator aksi, Moh Didink Arrahim, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu kepada Kejati untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi yang lebih besar, melibatkan kekuatan rakyat dan solidaritas lokal. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Didink.

Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan seruan agar Kejati Sumsel menunjukkan profesionalitas serta keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.

Aksi massa BADAI diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel. Dalam keterangannya, Kejati menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kasipenkum, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penghitungan kerugian negara.

“Estimasi kerugian negara sekitar Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset yang telah dilelang sekitar Rp56,15 miliar. Sehingga nilai kerugian yang belum dipulihkan masih sekitar Rp1,183 triliun,” ujarnya.

Terkait dugaan permainan oknum kejaksaan maupun rekayasa lelang seperti disampaikan BADAI, Kasipenkum menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap bukti apa pun.

“Silakan jika memang ada bukti. Masukkan melalui PTSP Kejati Sumsel dengan dokumen pendukung. Semua laporan akan diterima dan disampaikan kepada pimpinan,” tegasnya.

BADAI Anti Korupsi menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan Kejati Sumsel bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut.

[Red] Suhaimi

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar