Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni Dirazia, Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal
TRANSFORMASINUSA.COM | Polres Pekalongan, Polda Jateng – Satuan Samapta Polres Pekalongan kembali melakukan penindakan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin guna menjaga stabilitas Kamtibmas menjelang akhir tahun. (20/11/2025)
Operasi ini dilaksanakan pada 19 November 2025 siang, dengan target dua warung yang diduga menjual Miras ilegal.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., didampingi Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo serta dua personel lainnya.
Warung yang menjadi sasaran yakni Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total 23 botol Miras berbagai jenis dan merek.
Barang bukti yang disita terdiri dari 2 botol besar Kawa, 6 botol besar Bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO, dan 5 botol kecil Anggur Merah.
Kasat Samapta AKP Suhadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan Operasi Pekat, mengingat konsumsi Miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan tetap kondusif. Dari hasil penindakan, kami menyita 23 botol Miras, dan para pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua barang bukti Miras ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Sumber: Humas Polres Pekalongan
[Red] M. Ali
Posting Komentar