Gudang BBM Ilegal di Pegayut Diduga Milik YD Kembali Beroperasi
TRANSFORMASINUSA.COM | Ogan Ilir, Sumsel – Dugaan aktivitas ilegal kembali mencuat di wilayah Jl. Lkr. Selatan, Desa Pegayut, Kec. Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (25/11/2025). Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sebelumnya sempat dibongkar kini diduga kembali beroperasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan pagar gudang kini tertutup rapat dengan seng, menandakan aktivitas yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, gudang tersebut diduga milik YD.
Warga sekitar mengaku cemas dan mendesak aparat untuk segera menindak. Mereka menilai keberadaan gudang BBM ilegal di dekat permukiman bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami takut kalau sampai meledak, karena lokasinya dekat rumah warga dan jalan raya,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Meski Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, telah mengeluarkan instruksi tegas, dugaan praktik ilegal ini tetap berlangsung. Pelaku bisnis ilegal bisa dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 188 KUHP, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Instruksi Kapolri menegaskan seluruh jajaran aparat untuk menindak tegas praktik ilegal, khususnya di Sumatera Selatan. Dengan temuan gudang BBM ilegal ini, diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.
[ RED ] Suhaimi
Posting Komentar