NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaringan Narkoba Kian Agresif di Sumsel, Polda Musnahkan 10,9 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

Jaringan Narkoba Kian Agresif di Sumsel, Polda Musnahkan 10,9 Kg Sabu dan 18 Ribu Ekstasi

TRANSFORMASINUSA.COM | 
Palembang, Sumsel -
Tekanan aparat terhadap peredaran narkotika di Sumatera Selatan tampaknya belum membuat jaringan pengedar gentar. Hal itu terlihat dari besarnya barang bukti yang kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel, yakni lebih dari 10,9 kilogram sabu, 18.774 butir ekstasi, serta 497 gram serbuk narkotika yang dimusnahkan pada Jumat (21/11/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi sepanjang November 2025. Total ada 14 tersangka yang berhasil diringkus, terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir. Penangkapan berlangsung di berbagai titik wilayah, mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), hingga Ogan Ilir (OI).

Menurut polisi, pola yang tampak dari para tersangka menunjukkan bahwa jaringan narkotika di Sumsel semakin terstruktur. Para pelaku bekerja dalam kelompok berbeda, namun menerapkan pola distribusi serupa: memecah pengiriman ke paket kecil dan berpindah antar kabupaten untuk mengelabui aparat.

Di antara tersangka yang membawa barang dalam jumlah besar adalah Zainal Abidin, yang ditangkap dengan 10,57 kilogram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika. Tersangka lain, Dian Romadhon dan Wiarso, keduanya menyimpan 216 butir ekstasi.
Sementara itu, M. Rizki Alpa Reza dan Akbar Ardiansyah membawa 39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi. Tersangka lainnya seperti Munzilin, Harun Alrasyid, Lutfi Heryanto, Hasbullah, hingga Ahmad Tarmizi, menyimpan sabu antara 90 hingga 146 gram.

Polda Sumsel menegaskan bahwa besarnya barang bukti yang berulang kali diamankan membuktikan Sumsel bukan lagi sekadar daerah transit, tetapi telah menjadi salah satu pasar utama jaringan narkoba di Indonesia.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syed T. Kopek, dan disaksikan oleh Propam, Dirtahti, Labfor, kuasa hukum tersangka, serta penggiat antinarkoba. Seluruh sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke septic tank untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

AKBP Syed T. Kopek menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya besar penyelamatan generasi muda. “Barang bukti ini setara dengan penyelamatan 152.798 jiwa. Seluruh tersangka adalah pelaku aktif—bandar, pengedar, hingga kurir. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Sumsel menilai bahwa pola peredaran narkoba di wilayah tersebut telah masuk kategori industri terorganisasi, bukan lagi aktivitas sporadis. Polisi menyatakan akan terus memperkuat penindakan dan jaringan intelijen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumsel.
[Red] Suhaimi

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar