NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Masih Marak Anak SD Bawa Motor, Polisi Datangi SDN 2 Gejlig Beri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

Masih Marak Anak SD Bawa Motor, Polisi Datangi SDN 2 Gejlig Beri Edukasi Keselamatan Lalu Lintas


TRANSFORMASINUSA.COM | Polres Pekalongan, Polda Jateng – Sat Binmas Polres Pekalongan terus menggencarkan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi anak usia sekolah. Kegiatan Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan) digelar di SDN 2 Gejlig, Kecamatan Kajen, sebagai langkah preventif menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar (27/11/2025).

KBO Sat Binmas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., memimpin langsung penyuluhan tersebut bersama anggotanya. Melalui kegiatan ini, polisi berupaya menanamkan kedisiplinan berlalu lintas sejak dini agar anak-anak memahami pentingnya keselamatan di jalan.

Dalam sesi pemaparan, Iptu Suwarti menyoroti sejumlah masalah yang sering muncul terkait perilaku berkendara anak-anak di Pekalongan. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, berbagai bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan anak di bawah umur seperti tidak menggunakan helm hingga fenomena pelajar SD yang mengendarai sepeda motor, serta kewajiban penggunaan helm berstandar SNI untuk mengurangi risiko fatalitas saat kecelakaan.

Guru Diminta Libatkan Orang Tua

Selain memberikan pembinaan kepada siswa, Iptu Suwarti juga mengimbau guru untuk terus mengingatkan murid mengenai keselamatan saat berjalan kaki, termasuk berjalan di tepi jalan dan memperhatikan kanan-kiri sebelum menyeberang. Ia juga menekankan pentingnya menjaga diri dari orang asing dan mendorong anak untuk berteriak meminta pertolongan jika menghadapi situasi mencurigakan.

“Kami berharap para guru menyampaikan kepada wali murid bahwa saat mengantar anak menggunakan sepeda motor, helm wajib digunakan baik oleh pengendara maupun yang dibonceng,” ujar Iptu Suwarti.

Ia turut kembali memperkenalkan program “Rise and Speak” sebagai upaya mengajak siswa berani melaporkan tindakan perundungan maupun gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian, termasuk melalui call center 110.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

M. Ali

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar