NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

PPID Utama Pemkab Tegal Tuntaskan Visitasi, 17 OPD Melaju ke Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi

PPID Utama Pemkab Tegal Tuntaskan Visitasi, 17 OPD Melaju ke Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi


TRANSFORMASINUSA.COM | Slawi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku PPID Utama merampungkan kegiatan visitasi dan verifikasi terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025. (14/11/2025)

Kegiatan visitasi berlangsung sejak 5 hingga 13 November 2025 sebagai bagian dari tahapan penilaian untuk mengukur komitmen serta implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing OPD.

Dari hasil verifikasi tersebut, 17 OPD yang sebelumnya lolos pada tahap III dinyatakan memenuhi kriteria dan berhak melanjutkan ke tahap IV, yakni Uji Publik yang dijadwalkan pada 18–19 November 2025 di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Pada tahap uji publik, para kepala OPD akan memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di unit kerjanya masing-masing di hadapan tim panelis yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Ketua PPID Kabupaten Tegal yang juga Kepala Diskominfo, Nurhayati, mengatakan bahwa visitasi dan verifikasi tidak hanya menilai kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi sekaligus menjadi sarana pembinaan agar OPD dapat meningkatkan kualitas layanan informasi.

“Kami selalu berpesan kepada para kepala OPD agar mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh menghadapi uji publik nanti. Semoga ke-17 OPD yang lolos ini dapat menunjukkan kinerja terbaiknya dan menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan,” ujar Nurhayati.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penilaian—dari tahap awal hingga uji publik—telah disusun sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 serta UU KIP. Nantinya, setiap OPD akan memperoleh peringkat dengan kategori Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Nurhayati berharap uji publik ini dapat mendorong seluruh perangkat daerah terus berinovasi menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Dengan berakhirnya tahapan visitasi, PPID Utama Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya memperkuat budaya transparansi di lingkungan Pemkab Tegal, sejalan dengan semangat “Menuju Badan Publik Informatif” serta mendukung visi Bupati 2025–2029 Tegal Maju dan Tangguh.




[ RED ] M. Ali

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar