Padel Northside Jakarta Utara Diduga Langgar Izin, PAD Terancam Bocor?
TRANSFORMASI NUSA.COM | Jakarta Utara – Maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta Utara disorot terkait kepatuhan terhadap perizinan. Padel Northside di Jalan Agung Perkasa 9, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, diduga belum mengantongi Izin Membangun Prasarana (IMP/INRIT) untuk akses keluar-masuk kendaraan yang melintasi trotoar dan saluran air.
Padahal, setiap pembangunan yang memanfaatkan ruang publik wajib memiliki IMP/INRIT, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020, Perda DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2013, Perda Nomor 7 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.
Investigasi Temukan Ketidaksesuaian
Tim investigasi gabungan dari LSM ANTIK, LPKAD, LSM KPK Nusantara DKI, media, organisasi profesi, LBH PHH, dan Gerakan Advokat dan Aktivis DKI Jakarta melakukan penelusuran lapangan berdasarkan laporan masyarakat melalui JAKI/CRM dan surat elektronik.
Hasil penelusuran menunjukkan ketidaksesuaian antara tindak lanjut administrasi dan kondisi faktual. Pengurusan izin prasarana disebut baru sebatas pemasukan berkas oleh pengurus berinisial AR, tanpa kejelasan tahapan lanjutan. Padahal, proses perizinan seharusnya transparan dan mandiri melalui JAKEVO.
PTSP Sebut Izin Tak Diproses
Saat dikonfirmasi ke PTSP Jakarta Utara pada Jumat, 23 Januari 2026, petugas menyatakan bahwa tidak terdapat kelanjutan proses pengurusan IMP/INRIT untuk Padel Northside. Sementara itu, aktivitas usaha di lokasi tersebut telah berjalan.
“Izin IMP/INRIT-nya tidak diproses lebih lanjut oleh pengurus berinisial AR. Sebelumnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, saya bersama rekan media telah mendatangi kantor Dinas Bina Marga untuk menanyakan tindak lanjut perizinan tersebut,” ujar YH, Sekretaris Jenderal LSM KPK Nusantara.
Potensi Kerugian Daerah
YH berharap Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Darwin Ali, dan Kepala Suku Dinas SDA Haria Suwandi, melakukan evaluasi internal jika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai integritas aparatur sipil negara.
Desakan untuk Tertib Izin
Ketua LBH PHH Fauzyah M., S.H., yang juga Wakil Ketua Umum Gerakan Advokat dan Aktivis DKI Jakarta, menegaskan bahwa seluruh pemilik usaha sarana olahraga harus diarahkan untuk menempuh proses perizinan secara resmi, tertib, dan akuntabel.
“Pendapatan daerah merupakan kewajiban publik yang harus dijaga bersama. Karena itu, koordinasi antara Dinas Bina Marga, Dinas SDA, dan Satpol PP perlu diperkuat agar Jakarta menjadi kota yang tertib izin, bersih, dan tertata,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas SDA berinisial HS dan Kepala Suku Dinas Bina Marga berinisial DA belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
[ RED ] MAHARANI,.S.H


Posting Komentar