NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor

Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor

TRANSFORMASINUSA.COM | JAKARTA, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan sejumlah fakta dan kejanggalan terkait investasi serta relasi bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Roy Riady menjelaskan bahwa salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.

“Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, kami meminta agar BAP asli diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim. Setelah dikonfirmasi, saksi membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya,” ujar Roy Riady.

Ia menegaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi pada Juli 2025 disebut berlangsung dengan pendampingan Penasihat Hukum (PH). Karena itu, klaim saksi yang menyatakan hanya menandatangani BAP pada tahun 2023 dinilai tidak berdasar.

Selain soal BAP, JPU juga memaparkan adanya dugaan kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang disebut hanya dibukukan dalam nilai sekian miliar rupiah pada catatan domestik. Hal tersebut dinilai tidak sebanding dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses pembuktian.

Roy Riady mengungkapkan adanya pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB—yang dikenal sebagai induk dari perusahaan GoTo—dengan Google Indonesia.

“Sinergi bisnis ini pada dasarnya saling menguntungkan. PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, seperti Google Maps dan fitur lainnya, ke dalam platform mereka yang digunakan masyarakat luas. Dari situ, kedua belah pihak memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Menurut JPU, PT AKAB menerima cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan layanan Google melalui platform mereka. Sementara itu, Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari jasa layanan (service) yang dibayarkan PT AKAB.

Namun, di balik skema tersebut, JPU menilai terdapat kontradiksi finansial. Meski memperoleh aliran cashback 20 persen, PT AKAB disebut terus mengalami kerugian operasional.

“Menjadi pertanyaan besar ketika perusahaan menerima cashback signifikan, tetapi secara bersamaan melaporkan kerugian. Sementara itu, terdapat kewajiban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang nilainya mencapai jutaan dolar,” ungkap Roy.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi notaris Jose terkait proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan secara sirkuler tanpa disertai bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.

Tak hanya itu, JPU menyoroti pengakuan dari pihak keuangan operasional yang menyatakan perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) baku dalam pengelolaan keuangan.

“Ini sangat tidak lazim. Perusahaan besar dengan pengelolaan dana jutaan dolar seharusnya memiliki SOP keuangan yang jelas dan terdokumentasi. Ketidakhadiran SOP bisa menjadi celah terjadinya penyimpangan,” tegasnya.

JPU juga mengungkap indikasi skema di mana perusahaan terus menunjukkan kerugian operasional, namun di sisi lain terjadi peningkatan nilai saham yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk nama terdakwa Nadiem Makarim yang disebut memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel. Kami akan terus mendalami mekanisme investasi dan aliran dana ini untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut,” kata Roy Riady.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
[tim/red]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar