GASKAN Menyoroti Penanganan Kasus Bhayangkari Vanessa, Keluarga Bisa Bertemu Setelah 6 Hari Ditahan di Mabes Polri
TRANSFORMASINUSA.COM| Jakarta, 18 Februari 2026 – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mengangkat perhatian terkait penanganan hukum terhadap Bhayangkari Vanessa Tuhuteru, yang selama sepekan tidak dapat ditemui oleh keluarga dan tim hukumnya setelah ditahan pada hari Kamis (12/02) lalu. Baru pada hari ini, Rabu (18/02), keluarga dan tim hukum akhirnya berhasil melakukan kunjungan setelah sebelumnya menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan akses ke ruang tahanan Mabes Polri.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menjelaskan bahwa sejak proses penahanan dimulai, keluarga Vanessa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung dengannya. "Selama ini kami menyaksikan bagaimana ibu kandung Vanessa dan keluarga berusaha keras untuk melihat anaknya, namun setiap upaya kunjungan selalu menghadapi hambatan. Hingga akhirnya hari ini, kami bersama keluarga berhasil masuk ke ruang tahanan Mabes Polri," ujar Andi dalam keterangan persnya.
Didampingi tim kuasa hukum dari Nyoman Rae LAWFIRM, Firdaus Owibowo dari tim PEMBASMI, serta pihak GASKAN, ibu kandung Vanessa mengungkapkan rasa lega yang luar biasa setelah bisa bertemu anaknya. "Saya sangat senang akhirnya bisa melihat Vanessa. Puji Tuhan, dia dalam kondisi sehat dan tetap memiliki semangat yang kuat untuk melanjutkan perjuangannya. Anak saya tidak salah apa-apa dan bukan orang yang melakukan kesalahan, namun selama ini sangat sulit bagi kami untuk menemukannya. Hari ini saya merasa sangat lega karena akhirnya bisa bertemu langsung," ucapnya dengan penuh emosi.
Andi juga menyoroti tingkatan penanganan kasus yang dianggap tidak sesuai. "Kasus ini pada dasarnya bersifat receh, namun mengapa proses penanganannya dilakukan di tingkat Mabes Polri? Kami sangat prihatin mendengar keluhan dari ibu kandung Vanessa yang selama ini kesulitan untuk menemui anaknya. Alhamdulillah, hari ini kami bisa masuk dan melihat kondisi Vanessa secara langsung," jelas Sekjen GASKAN.
Sementara itu, Firdaus Owibowo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum yang tepat dalam mendampingi kasus ini. "Kami akan menangani perkara ini dengan pendekatan persuasif, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan semua tergantung ketua tim kami Bang Nyoman Rae" ujarnya.
Andi Muhammad Rifaldy juga menyampaikan informasi yang diterimanya langsung dari Vanessa selama pertemuan. "Vanessa menyampaikan bahwa menurutnya, kasus yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari rencana upaya hukum yang bertujuan untuk praperadilan. Ini adalah apa yang kami dengar langsung darinya saat bertemu tadi," pungkas Andi.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Vanessa Tuhuteru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penahanan dan proses penyidikan yang dilakukan di Mabes Polri menjadi sorotan karena biasanya kasus sejenisnya akan dilimpahkan ke unit penyidikan tingkat wilayah sesuai dengan kaidah penanganan hukum yang berlaku.[tim/red]
Posting Komentar