NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Operasional Sumur Bor Satelit dan Edarkan ke Masyarakat Disorot

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Operasional Sumur Bor Satelit dan Edarkan ke Masyarakat Disorot

TRANSFORMASINUSA.COM, BEKASI – Keberadaan usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Usaha tersebut diduga mengambil air tanah tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (15/3/ 2026).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengambilan air tanah dilakukan secara rutin untuk kemudian diproses dan dijual kepada masyarakat sekitar dalam bentuk air minum isi ulang tanpa merek.
 
Pemilik usaha berinisial H.N mengakui bahwa usaha yang dijalankannya belum memiliki izin pengambilan air tanah. Ia menyebut pengeboran sumur dilakukan hingga kedalaman sekitar 120 meter menggunakan mesin pompa jet pump.
 
“Saya tidak pakai izin. Pengeborannya sekitar 120 meter, pakai mesin jet pump. Saya juga hanya menjual sekitar 50 galon per hari,” ujar H.N saat ditemui awak media.
 
H.N juga menyampaikan bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan pihak desa terkait keberadaan usahanya.
 
“Saya sudah minta izin ke pihak Desa Sukamulya dan kepada kepala dusun yang biasa dipanggil Otong. Katanya tidak apa-apa,” ujarnya.
 
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sukamulya berinisial W menjelaskan bahwa pihak desa hanya memberikan surat keterangan usaha dan tidak pernah mengeluarkan izin terkait pengeboran air tanah.
 
“Kami hanya memberikan surat keterangan usaha. Tidak ada izin dari desa terkait pengeboran sumur satelit untuk diperjualbelikan airnya,” kata W.
 
Sementara itu, Kepala Dusun yang akrab disapa Otong mengatakan bahwa di wilayah tersebut terdapat beberapa usaha serupa yang menggunakan sumur bor atau sumur satelit untuk kebutuhan komersial.
 
“Di sini memang banyak yang menggunakan sumur satelit untuk dijual ke masyarakat. Kalau memang tidak diperbolehkan, seharusnya semuanya ditertibkan,” ujarnya.
 
Selain persoalan dugaan perizinan air tanah, air galon isi ulang yang dipasarkan kepada masyarakat juga diduga belum memiliki izin edar maupun sertifikasi kelayakan dari dinas kesehatan setempat.
 
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki izin operasional serta menjalani uji kualitas air secara berkala guna memastikan air yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.
 
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah.
 
Selain itu, pengusahaan sumber daya air tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar.
 
Sanksi administratif dapat berupa penyegelan sumur, penghentian operasional usaha, hingga denda administratif. Sementara sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, terutama terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
 
“Kalau airnya diambil terus dari tanah di sini, lama-lama bisa kekeringan. Apalagi air itu langsung dijual ke masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan dinas kesehatan, dapat melakukan pengecekan langsung di lokasi guna memastikan legalitas usaha serta keamanan air yang dikonsumsi masyarakat.
 
(tim/red)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar