IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Laporkan Intimidasi dan Ancaman ke Polda Metro Jaya
TRANSFORMASINUSA.COM, BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi melaporkan kasus intimidasi dan ancaman kekerasan yang menimpa Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum tegas ini diambil didampingi tim hukum menyusul rentetan aksi ancaman dan upaya pembungkaman yang dialami oleh aktivis media tersebut.
Peristiwa bermula setelah munculnya ancaman serius dari seorang oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi yang membawa narasi "Perang Badar" dan gertakan pengerahan massa. Ancaman tersebut diduga kuat dipicu oleh sikap anti-kritik pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kejadian
Ketegangan dimulai pada Kamis (12/03) saat acara bukber bersama Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan insan pers di Graha Pariwisata. Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati secara tiba-tiba memanggil Ade Gentong dan melontarkan teguran keras yang bernada intimidasi serta fitnah. Plt. Bupati menuding IWO Indonesia menyebarkan gambar karikaturnya melalui akun dengan nama "Bekasi Masih Kusut", yang dinyatakan mengganggu psikologis keluarga besarnya.
Situasi menjadi semakin eskalatif pasca teguran tersebut. Ade Gentong menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari oknum ketua Ormas berinisial "Pak Haji", yang menuduhnya sebagai pemilik akun TikTok yang menyebarkan karikatur kritik tersebut. Selain melakukan fitnah, oknum tersebut juga melayangkan ancaman fisik dan pengerahan massa jika konten yang dipersoalkan tidak dihapus.
Dalam keterangannya, Ade Gentong dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pembuatan atau penyebaran konten yang menjadi permasalahan dan menilai hal tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis media.
"Saya tidak pernah membuat meme/karikatur atau akun TikTok tersebut. Ini murni fitnah. Urusan mati Allah yang atur, saya tidak akan gentar menghadapi teror selama saya benar. Jika mereka merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, jangan gunakan cara-cara premanisme," tegas Ade Gentong.
Tuntutan IWO Indonesia
Langkah melapor ke Polda Metro Jaya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pola "perpanjangan tangan" kekuasaan yang menggunakan elemen ormas untuk menekan jurnalis. Publik kini menyoroti bagaimana kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dibalas dengan ancaman keamanan personal.
IWO Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk melakukan tiga hal berikut:
1. Mengusut tuntas aktor intelektual di balik ancaman "Perang Badar" terhadap jurnalis
2. Menjamin keamanan para pekerja media di Kabupaten Bekasi dari segala bentuk aksi premanisme
3. Mengingatkan pejabat publik agar menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menanggapi pemberitaan atau kritik dari masyarakat
"Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, adalah musuh bersama yang harus diberangus melalui koridor hukum," tutup pernyataan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.
(tim/red)
Posting Komentar