Kepala Desa Neglasari kab Sukabumi Ditahan kejaksaan Akibat Korupsi Dana Desa, Kerugian Ditaksir Rp 394.861.618
TRANSFORMASINUSA.COM, SUKABUMI - Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial RH (41 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa dan pajak bumi bangunan (PBB). Hal tersebut diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman.
Menurutnya, RH melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun anggaran 2023-2024.
“Hari Kamis pukul 17.00, seksi tindakan pidana khusus (Pidsus) melakukan penetapan tersangka RH dalam perkara korupsi penyelewengan keuangan desa dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2023-2024,” jelasnya.Kamis (05/03) malam.
Rachman menuturkan, selama tahun anggaran 2023-2024, RH diduga melakukan penyelewengan atau korupsi tersebut sekitar Rp394 juta. Tersangka diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian estimasi kami sekitar Rp 394.861.618. Sebagaimana hasil audit,”pungkasnya.
RH kini disangkakan Pasal 2 terkait tindak pidana korupsi, ia juga bakal mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II A Warungkiara untuk selanjutnya menjalankan proses peradilan.
Sumber:Rinto
(tim/red)
Posting Komentar