"Laporin Aja: Jangan Geludug Terus tapi Tak Turun Hujan"
TRANSFORMASINUSA.COM, BEKASI – Ketegangan di media sosial kembali memanas menyusul tuduhan sepihak oleh salah satu oknum ketua ormas di Kab. Bekasi terkait pembuatan konten karikatur dan meme tentang dirinya, kemudian oknum tersebut menuduh bahwa akun tersebut milik IWO Indonesia dan mengamcam ketua DPD IWO Indonesia Ade Gentong jika tidak menghapusnya. Menanggapi ancaman dan narasi intimidasi yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua DPD IWO Indonesia sebagai yang tertuduh akhirnya angkat bicara dan menantang pelapor untuk menempuh jalur hukum resmi daripada terus melontarkan ancaman di ruang privat.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, terlihat seseorang yang disapa "Pak Haji" yang merupakan oknum ketua ormas di Kab. Bekasi memberikan peringatan keras, bahkan membawa-bawa istilah "perang badar" dan ancaman pengerahan massa dari pihak tertentu jika konten yang dimaksud tidak segera dihapus.
Merespons hal tersebut, pihak yang dituduh menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah membuat meme atau konten karikatur seperti yang dipersangkakan. Ia menilai tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.
"Mohon izin Pak Haji, ini sudah fitnah. Saya tidak pernah buat meme, Pak Haji. Akun TikTok Bekasi itu masih kusut, bukan saya yang buat dan saya tidak tahu akun tersebut," ungkap Ade Gentong dalam pesan balasannya di WA.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke pihak kepolisian (Polres) jika memang memiliki bukti yang kuat, daripada terus melakukan intimidasi yang mengganggu ketenangan.
"Sekiranya menurut Pak Haji merasa benar saya yang buat, tinggal laporkan saja saya ke POLRES. Jangan teror segala ngajakin perang badar dan mau bawa pasukan. Urusan mati Allah yang atur, saya gak pernah takut apalagi saya gak salah," tegasnya.
Istilah "Jangan Geludug Terus tapi Tak Turun Hujan" pun mencuat sebagai sindiran bagi mereka yang hanya berani melontarkan ancaman besar (suara guntur/geludug) namun tidak berani membuktikannya melalui proses hukum yang sah (hujan).
Masyarakat diingatkan bahwa setiap perselisihan, terutama yang berkaitan dengan UU ITE atau pencemaran nama baik, seharusnya diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia, bukan dengan cara-cara premanisme atau ancaman kekerasan secara personal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah laporan resmi yang terkonfirmasi dari pihak pelapor ke Polres setempat. Publik berharap agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gesekan fisik di lapangan.(tim/red)
Posting Komentar