LBH Mahasiswa Indonesia Resmi Terdaftar, Siap Berikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat
TRANSFORMASINUSA.COM,lampung Selatan - Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LBHMI) resmi memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004968.AH.01.07 Tahun 2025 Nomor 20 tertanggal 27 Mei 2025. Informasi mengenai legalitas lembaga tersebut disampaikan kepada publik pada Jumat (13/3/2026).
Dengan pengesahan tersebut, LBHMI kini memiliki dasar hukum yang sah sebagai organisasi yang bergerak di bidang bantuan hukum, advokasi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Pengurus LBHMI menyatakan bahwa kehadiran lembaga ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dan kalangan akademisi dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia didirikan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk hadir di tengah masyarakat. Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum, edukasi hukum, serta advokasi secara profesional dan berintegritas,” ujar perwakilan pengurus LBHMI.
LBHMI diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum dan keadilan. Selain pendampingan perkara hukum, lembaga tersebut juga berencana menjalankan berbagai program peningkatan literasi hukum masyarakat, seperti penyuluhan hukum di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat, layanan konsultasi hukum, serta pendidikan hukum berbasis masyarakat.
LBHMI juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun instansi pemerintah, guna memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Melalui legalitas yang telah diperoleh, LBHMI menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum, sekaligus mendukung pembangunan hukum nasional.
Keberadaan lembaga ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa dalam memahami dinamika praktik hukum di lapangan serta mendorong lahirnya generasi penegak hukum yang profesional dan memiliki kepedulian sosial.
(tim/red)
Posting Komentar