Mediasi Berhasil, PT Mitra Patriot Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan Tiga Mantan Karyawan
TRANSFORMASI NUSA.COM | BEKASI – Setelah melalui proses mediasi selama lebih dari dua bulan, perselisihan hubungan industrial antara PT. Mitra Patriot (PTMP) dan tiga mantan karyawannya menemui titik terang. Kesepakatan damai berhasil dicapai pada Senin, 16 Maret 2026, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di aula utama kantor dinas tersebut.
Perjanjian bersama antara kedua belah pihak ditandatangani pada pukul 10.00 WIB di hadapan mediator hubungan industrial dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan kekeluargaan.
Haji Rochmani, yang mewakili PTMP dan juga menjabat sebagai Ketua Gifans Garuda Indonesia Kota Bekasi serta Direktur LBH Aspirasi, menyatakan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan. "Hari ini, perjanjian bersama telah ditandatangani di hadapan mediator. Dengan demikian, mediasi ini telah mencapai kesepakatan. Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari semua pihak," ujar Haji Rochmani saat dihubungi awak media.
PTMP telah merealisasikan pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ketiga mantan pekerja tersebut pada Jumat, 13 Maret 2026. Besaran kompensasi yang disepakati mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024, dan upah yang belum terbayarkan, sesuai dengan kesepakatan yang memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami bersyukur dengan hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Kesepakatan ini memperhatikan kepentingan semua pihak," tutur Haji Rochmani selaku perwakilan PTMP.
Selanjutnya, PTMP akan segera mendaftarkan Perjanjian Bersama tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Proses pencatatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"PT. Mitra Patriot berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang mengatur di bidang ketenagakerjaan serta berupaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," tutup Bang Haji Rochmani.
[ RED ]



Posting Komentar