Orang Tua Pengeluhkan Penahanan Ijazah Siswa di Sekolah, Pihak Sekolah Belum Memberikan Konfirmasi
Transformasinusa com, Bandung – Pada Senin, 9 Maret 2026, sejumlah orang tua siswa mengungkapkan keberatan terkait kebijakan SMK Bandung Timur yang diduga menahan ijazah siswa lulusan tahun 2020. Salah satu orang tua, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku merasa dirugikan karena ijazah anaknya ditahan karena tunggakan SPP dan biaya administrasi.
Menurut peraturan yang berlaku, menahan ijazah siswa sama sekali tidak diperbolehkan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Surat Edaran Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020, serta ketentuan dari kementerian dan pemerintah daerah, ijazah merupakan hak peserta didik yang tidak dapat diganggu gugat. Larangan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 23 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 14 Tahun 2017.
Kendati demikian, sejumlah orang tua menyatakan bahwa mereka sulit mendapatkan akses untuk berkomunikasi langsung dengan kepala sekolah. Salah satu orang tua, Salsa Ananda, yang anaknya lulus dari jurusan Perhotelan, menyatakan bahwa ia telah berupaya meminta bertemu langsung dengan Kepala Sekolah Bapak Surya, tetapi tidak berhasil karena pihak sekolah diklaim tidak bisa ditemui dan hanya mengarahkan kepada staf Tata Usaha, Pak Rahmat.
“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan, karena saya cuma ingin membahas pengambilan ijazah anak saya yang seharusnya menjadi haknya. Tetapi sampai hari ini, belum ada solusi dari pihak sekolah,” ujar orang tua Salsa. Ia berharap, pihak sekolah dapat lebih transparan dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak memperburuk citra sekolah dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan ijazah dan proses komunikasi dengan orang tua siswa. Pihak berwenang di SMK Bandung Timur belum mengonfirmasi insiden tersebut.(Red/Tim)
Posting Komentar