NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Wilson Lalengke 'Take Down' Berita Adalah Kejahatan Jurnalistik dan Pelanggaran UU Pers

Wilson Lalengke 'Take Down' Berita Adalah Kejahatan Jurnalistik dan Pelanggaran UU Pers

 
TRANSFORMASINUSA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa praktik penghapusan berita yang telah dipublikasikan (take down) merupakan bentuk kejahatan jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Mekanisme Koreksi vs Penghapusan
 
Wilson menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan, maupun penghapusan berita yang sudah dikonsumsi publik. Menurutnya, sistem pers Indonesia tidak mengenal mekanisme penghapusan berita sebagai solusi sengketa pemberitaan.
 
"UU Pers telah menyediakan mekanisme yang jelas melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan. Berita yang tidak akurat harus diluruskan melalui jalur tersebut, bukan dihapus," tegas Wilson.
 
Ia menambahkan bahwa penghapusan jejak informasi publik merupakan tindakan yang merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi jurnalisme sebagai pilar demokrasi.
 
Fenomena Uang 'Take Down' sebagai Penyuapan
 
Wilson juga menyoroti maraknya pemberian uang kepada wartawan untuk menghapus pemberitaan. Ia berpendapat bahwa praktik tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan daripada pemerasan.
 
- Bukan Pemerasan: Pemerasan hanya valid jika terdapat paksaan atau ancaman kekerasan fisik yang nyata.
- Praktik Suap: Jika wartawan menerima uang untuk menghapus berita, hal itu adalah suap yang merusak moralitas profesi.
- Indikasi Pelanggaran: Pemberian uang menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pihak pemberi.
 
"Aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut.
 
Kritik Terhadap Kriminalisasi Wartawan
 
Wilson mengkritik aturan hukum terkait delik pemerasan yang dinilai masih "abu-abu" dan sering digunakan untuk menjebak insan pers. Ia menduga ada kerja sama antara pihak tertentu dengan aparat untuk membelokkan kasus penyuapan menjadi pemerasan guna memenjarakan wartawan.
 
"Hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia," tegas peraih petisi HAM PBB 2025 tersebut.
 
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dengan menindak pihak yang melakukan penyuapan, sehingga pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang jujur dan berintegritas.
 
(TIM/Red)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar