Board of Peace atau Board of Interest? Ujian Diplomasi Indonesia di Tengah Api Konflik Timur Tengah
Oleh: Capt. H. Moh. Anton Hermawan Eka Putra, S.E., M.M., C.HRA., C.Med., C.BSA., C.BLS., C.SLM.
Di tengah eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, dunia kembali dihadapkan pada pertarungan geopolitik yang tidak hanya berdampak regional, tetapi juga global. Dalam situasi yang semakin kompleks ini, posisi Indonesia dalam inisiatif Board of Peace menjadi sorotan. Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah forum tersebut benar-benar menjadi wadah perdamaian, atau justru representasi kepentingan politik global?
Sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, Indonesia selama ini dikenal konsisten mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi. Amanat konstitusi menegaskan bahwa Indonesia harus turut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Namun, dinamika konflik Timur Tengah saat ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis.
Keterlibatan dalam Board of Peace secara normatif merupakan langkah strategis. Indonesia memiliki peluang untuk memainkan peran sebagai middle power yang menjembatani kepentingan pihak-pihak yang bertikai. Dengan rekam jejak sebagai negara non-blok dan pendukung kuat kemerdekaan Palestina, Indonesia memiliki legitimasi moral di mata dunia internasional.
Namun demikian, realitas politik global tidak sesederhana idealisme diplomasi. Konflik antara kekuatan besar dan aktor regional sering kali melibatkan kepentingan ekonomi, militer, serta pengaruh geopolitik yang luas. Dalam konteks ini, terdapat kekhawatiran bahwa Board of Peace bukanlah forum netral, melainkan instrumen yang berpotensi dipengaruhi oleh kekuatan dominan.
Jika hal tersebut benar, maka partisipasi Indonesia berisiko menimbulkan persepsi bias, baik di tingkat domestik maupun internasional. Di dalam negeri, tekanan publik yang kuat terhadap isu Palestina dapat menjadi faktor penentu arah kebijakan pemerintah. Sementara itu, di tingkat global, langkah Indonesia akan dinilai sebagai refleksi posisi strategisnya dalam konstelasi kekuatan dunia.
Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam apa yang disebut sebagai diplomatic entrapment—situasi di mana keterlibatan dalam suatu forum justru membatasi ruang gerak diplomasi itu sendiri. Prinsip bebas aktif menuntut Indonesia untuk tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu, namun tetap aktif dalam menciptakan solusi damai.
Dalam konteks ini, langkah paling rasional bagi Indonesia adalah memastikan bahwa keterlibatannya dalam Board of Peace benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional dan nilai-nilai kemanusiaan. Transparansi, konsistensi sikap, serta keberanian untuk mengambil posisi tegas menjadi kunci utama.
Lebih jauh, Indonesia juga perlu memperkuat diplomasi multilateral melalui forum seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam. Dengan demikian, upaya perdamaian tidak hanya bergantung pada satu mekanisme, tetapi menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dan komprehensif.
Pada akhirnya, ujian sesungguhnya bukan terletak pada keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, melainkan pada kemampuan menjaga integritas diplomasi di tengah tekanan global. Apakah Indonesia mampu tetap menjadi penjaga nilai-nilai perdamaian, atau justru terseret dalam pusaran kepentingan?
Sejarah akan mencatat pilihan tersebut. Dan dunia akan menilai, apakah Indonesia berdiri sebagai pelopor perdamaian, atau sekadar pemain dalam papan besar bernama kepentingan.
Posting Komentar