Marwan Iswandi Bongkar Urutan Proses Hukum yang Terbalik, Tersangka Ditetapkan Sebelum Audit BPKP Keluar
TRANSFORMASINUSA COM, Bangka – Penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto, Mayor Marwan Iswandi, CHK (Purn), S.H., M.H., melayangkan kritik tajam usai sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026).
Marwan Iswandi menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat akan kejanggalan fatal, terutama terkait urutan penetapan tersangka dan hasil audit kerugian negara yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Kejanggalan Penetapan Tersangka: Audit Belum Ada, Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam keterangannya kepada media, Marwan Iswandi mengungkapkan bahwa jika dirinya menangani kasus Dedy Yulianto ini sejak awal, ia pasti akan menempuh jalur praperadilan. Hal ini didasari atas perbedaan waktu yang sangat mencolok.
Menurut Marwan Iswandi, penetapan status tersangka terhadap Dedy Yulianto dilakukan pada bulan September, namun hasil audit dari BPKP yang dijadikan dasar justru baru keluar pada bulan Desember.
"BPKP itu hasilnya bulan Desember, sementara penetapan tersangka bulan September. Menurut kami ini kejanggalan besar. Logikanya, bagaimana bisa menentukan seseorang korupsi sebelum ada angka pasti kerugian negara?" tegas Marwan Iswandi dengan nada tinggi.
Selain masalah waktu, Marwan Iswandi juga membeberkan fakta persidangan mengenai kredibilitas saksi ahli dari BPKP. Ia menyebut ahli tersebut tidak mampu menunjukkan sertifikat atau dasar keahlian yang diminta saat diperiksa di depan hakim.
Analisis Hukum Marwan Iswandi: Kontradiksi Temuan BPK dan BPKP
Pihak penasihat hukum Marwan Iswandi juga menyoroti adanya perbedaan hasil yang mencengangkan antara audit tahunan BPK dengan audit investigatif BPKP.
Diketahui bahwa pada tahun 2017 hingga 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara sama sekali dalam penggunaan anggaran tersebut. Namun, secara mengejutkan, BPKP mengeluarkan hasil audit pada tahun 2022 yang justru menyatakan adanya kerugian negara.
"Ini menurut analisa kami adalah penzoliman perkara. Dedy Yulianto seolah dijadikan target terlebih dahulu, baru dicari-cari kesalahannya melalui audit yang menyusul. Ini jelas penindasan hukum," lanjut Marwan Iswandi.
Langkah Hukum Marwan Iswandi: Banding, RDP DPR, hingga Lapor Komisi Yudisial
Tidak berhenti pada putusan tingkat pertama, Marwan Iswandi menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara masif demi mencari keadilan bagi kliennya, Dedy Yulianto. Ia menyiapkan tiga langkah strategis:
1. Mengajukan Banding: Melakukan upaya hukum formal atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI: Membawa persoalan prosedur hukum yang aneh ini ke ranah legislatif.
3. Laporan ke Komisi Yudisial (KY): Melaporkan proses persidangan untuk memastikan integritas peradilan tetap terjaga.
"Kami tetap akan banding. Kami akan bawa masalah ini ke RDP Komisi III DPR RI dan kami akan lapor ke Komisi Yudisial. Kami hanya mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk Dedy Yulianto," pungkas Marwan Iswandi.
(Red)
Posting Komentar