NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Wilayah Kosambi

Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Wilayah Kosambi



TRANSFORMASINUSA.COM, TANGERANG – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota menggulung kasus peredaran obat keras golongan Daftar G yang beredar tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir barang bukti.
 
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (25).
 
Dari tangan tersangka, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan. Satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai alat bukti.
 
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kompol Arnold.
 
Pengungkapan kedua dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (23).
 
Di lokasi, tim menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, buku catatan transaksi, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.
 
“Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin edar. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” tambahnya.
 
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
 
“Ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku agar tidak merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
 
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
 
(Red)
Sumber: Nuansametro.com


TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar