Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Langgar Aturan, Data Pribadi Terancam Disalahgunakan
TRANSFORMASINUSA.COM, KARAWANG – Kebiasaan masyarakat yang selalu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk memenuhi syarat berbagai urusan administrasi, kini dinilai sudah tidak relevan lagi dan mengandung risiko hukum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan tegas bahwa kebiasaan tersebut melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan membuka peluang terjadinya kejahatan di dunia maya.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya sudah dirancang lengkap dengan cip elektronik yang berfungsi menyimpan seluruh data kependudukan pemiliknya secara digital. Oleh karena itu, pencetakan salinan fisik dokumen ini sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi.
“Pada dasarnya, e-KTP itu tidak perlu lagi difotokopi. Sebab, tindakan itu secara tidak langsung sudah melanggar aturan perlindungan data pribadi,” tegas Teguh saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (10/5/2026).
Menurut penjelasannya, seluruh data yang tersimpan di dalam cip e-KTP bisa dibaca langsung oleh alat khusus bernama card reader. Dengan cara ini, instansi atau lembaga pelayanan publik sudah bisa melakukan verifikasi data secara akurat tanpa harus meminta salinan fisik identitas dari masyarakat.
Peringatan ini disampaikan mengingat tingginya risiko penyalahgunaan data pribadi yang kini marak terjadi. Selama ini, permintaan fotokopi KTP masih menjadi syarat standar di berbagai layanan, mulai dari perbankan, pendaftaran kartu seluler, pemesanan penginapan, hingga persyaratan melamar pekerjaan.
Perlu diketahui, data yang tertera dalam e-KTP sangat lengkap dan sensitif, bukan hanya nama serta alamat tempat tinggal saja, tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga rekam biometrik yang menjadi ciri khas identitas seseorang.
Di era digital seperti sekarang, data pribadi memiliki nilai yang sangat tinggi dan kerap menjadi sasaran perdagangan gelap atau dimanfaatkan untuk kejahatan. Sudah banyak kasus yang terjadi, di mana data hasil fotokopi KTP disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman daring ilegal, pembobolan rekening keuangan, hingga berbagai bentuk penipuan berbasis data.
Sebagai payung hukum yang melindungi hak warga negara, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di dalam peraturan tersebut, setiap orang atau lembaga yang menggunakan, menyebarkan, atau mengakses data pribadi tanpa hak dan izin resmi dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penjara maksimal lima tahun hingga denda mencapai miliaran rupiah.
Namun di sisi lain, penerapan sistem verifikasi digital ini belum sepenuhnya berjalan mulus di seluruh wilayah Indonesia. Masih banyak instansi yang bertahan menggunakan cara lama dengan meminta salinan dokumen, dikarenakan belum terintegrasinya sistem data dan keterbatasan alat pembaca cip yang memadai.
Kepada masyarakat luas, pemerintah juga menghimbau agar tetap berhati-hati saat harus menyerahkan dokumen identitas. Jika dalam kondisi tertentu tetap diminta fotokopi KTP, pemilik dokumen disarankan memberikan tanda khusus berupa tulisan atau watermark yang menyatakan tujuan penggunaan dokumen tersebut, agar data tersebut tidak bisa dipakai untuk kepentingan lain.
Isu perlindungan data pribadi kini menjadi tantangan besar di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Pasalnya, satu lembar fotokopi e-KTP yang jatuh ke tangan yang salah bisa menjadi pintu masuk utama bagi pelaku kejahatan untuk merugikan pemilik data.
Sumber:Beragam Sumbar terpercaya
Editor:(W.R.)
Posting Komentar