NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Hadapi Masalah Lingkungan dengan Bijak dan Berdasar Hukum

Hadapi Masalah Lingkungan dengan Bijak dan Berdasar Hukum

TRANSFORMASINUSA.COM, JAKARTA – Perselisihan antarwarga di lingkungan pemukiman yang kerap dipicu gangguan ketertiban umum, sengketa batas tanah, hingga perilaku yang mengganggu kenyamanan bersama, belakangan ini kembali menjadi sorotan. Menanggapi fenomena tersebut, Capt. H. Moh Anton Hermawan Eka Putra, S.E., S.T., S.H., M.M., CHRA., C.Med., CBLS., CBSA.

Selaku Pemimpin Redaksi & Pemilik 
media transformasinusa.com Group, sekaligus Direktur Utama PT Mugi Jaya Wasa, Aviation Human Capital Development Institute (AHCDI), Momentia Collective Event Organizer, dan Sekawan Motor — menyampaikan himbauan penting: setiap persoalan sosial harus diselesaikan melalui jalur yang benar, beradab, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
 
Melalui materi hukum yang disusun secara ringkas dan mudah dipahami, disampaikan setidaknya ada 7 landasan pasal hukum yang wajib diketahui masyarakat untuk menghadapi berbagai gangguan di lingkungan. Mulai dari kebiasaan berisik di malam hari, pohon yang merusak bangunan tetangga, parkir sembarangan, pembakaran sampah, pendirian bangunan liar, tindakan vandalisme, hingga penutupan akses jalan. Semua perbuatan tersebut memiliki payung hukum dan sanksi tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, mulai dari kewajiban ganti rugi, denda, hingga ancaman pidana penjara.
 
“Kita hidup di negara hukum. Setiap hak kita dilindungi undang-undang, namun kewajiban untuk tidak merugikan orang lain juga diatur secara jelas. Tujuan kami membagikan ringkasan ini bukan untuk mengajarkan saling melapor atau saling menuntut, melainkan agar kita paham batasan, saling menghormati hak orang lain, dan jika ada masalah, penyelesaiannya dilakukan lewat jalur resmi — bukan main hakim sendiri,” tegas Capt. H. Moh Anton Hermawan Eka Putra dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
 
Sebagai pemimpin usaha yang bergerak di bidang jasa hukum, pengembangan sumber daya manusia penerbangan, penyelenggaraan acara, hingga otomotif, ia menekankan bahwa pemahaman hukum dasar adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
 
Poin krusial yang juga disampaikan adalah sifat pasal-pasal tersebut yang umumnya berjenis delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung — bukan sekadar laporan dari pihak ketiga atau perwakilan. Hal ini menegaskan prinsip bahwa penyelesaian masalah harus berpihak pada korban dan berdasar fakta nyata di lapangan.
 
Capt. Anton juga mengingatkan, memahami hukum berarti juga sadar akan tanggung jawab. Mengetahui bahwa kebiasaan berisik malam hari diatur dalam Pasal 265 KUHP, atau bangunan yang melanggar batas tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 667–668 KUH Perdata, seharusnya menjadi pengingat agar kita tidak menjadi pihak yang merugikan orang lain.
 
“Kedamaian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Hukum ada sebagai alat pelindung, bukan alat permusuhan. Kami berharap informasi ini menjadi bekal warga untuk bersikap bijak, saling menghargai, dan menjadikan hukum sebagai rujukan utama ketika perselisihan tak terelakkan,” tambahnya.
 
Pemaparan ini merupakan wujud nyata komitmen transformasinusa.com Group untuk terus menyebarluaskan literasi hukum dan informasi yang mendidik masyarakat, sejalan dengan prinsip jurnalistik yang mengutamakan kebenaran, keseimbangan, dan manfaat publik. Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin tumbuh, sehingga setiap potensi konflik di lingkungan dapat diselesaikan dengan damai, beradab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: (W.R.)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar