Legalitas Tambang Rakyat Jadi Fokus Pasca UU Minerba 2025, DPW Jateng Dorong Profesionalisme
TRANSFORMASINUSA.COM, Semaranag — Pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2025 menjadi momentum penataan tambang rakyat di Jawa Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, Gus Iman Susanto, mendorong penambang tradisional segera mengurus legalitas usaha.
Menurut Gus Imam, UU Minerba 2025 memberi kepastian hukum melalui skema Izin Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pertambangan Rakyat. “Tugas kita memastikan tidak ada lagi masyarakat yang dikriminalisasi karena mencari nafkah di tanah sendiri. Kita harus menata, bukan meniadakan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia memaparkan empat strategi transformasi: kepatuhan regulasi, sertifikasi kompetensi, K3, dan Bela Negara, perluasan akses pasar dan modal, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia.
Gus Imam menilai stigma perusak lingkungan muncul karena minimnya pendampingan. Dengan legalitas dan pembinaan, penambang rakyat diyakini dapat menjalankan praktik yang tertib hukum dan ramah lingkungan.(Red)
Posting Komentar