NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto


 
TRANSFORMASINUSA.COM, SRAGEN – Sebuah ironi kelam melanda dunia penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), seorang warga sipil dari Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, menjadi korban kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, dan intimidasi massal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Kodim Sragen, dan Koramil Tangen.
 
Kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Kang Margo Sukowati ini menjadi preseden buruk yang mencoreng pilar demokrasi, sekaligus menelanjangi praktik premanisme berseragam yang berlindung di balik tameng institusi pertahanan negara. Tragisnya, pemicu dari rentetan kekerasan ini berakar dari masalah sepele: upaya Teguh dalam mempertahankan ruang hidupnya dari cengkeraman sindikat pungutan liar (pungli) yang dikoordinir oleh oknum aparat.
 
Peristiwa penganiayaan terhadap warga masyarakat sipil bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal TNI. Padahal, publik berharap TNI sebagai institusi negara harus berperan sebagai pelindung rakyat, bukan pelaku kekerasan. Penindakan tegas terhadap penganiayaan dan/atau pengeroyokan adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik.
 
🔴 Tonton Video Dokumentasi: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933
 
Kronologi Kebrutalan: Dari Setoran "Pak Ogah" Hingga Serbuan Massal
 
Tragedi ini bermula pada 19 April 2025 di pertigaan depan Masjid Baitussalam Tangen. Teguh Riyanto yang saat itu mengais rezeki secara swadaya sebagai "Pak Ogah" (pengatur lalu lintas sukarela) didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha. Serka Giyono secara intimidatif melarang Teguh berjaga di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah itu merupakan area kekuasaannya. Berdasarkan investigasi di lapangan, Serka Giyono diduga kuat mengoordinir sejumlah Pak Ogah di wilayah Tangen dengan sistem setoran wajib berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 per hari per orang.
 
Cekcok mulut yang terekam kamera dan viral di media sosial memicu dendam korps yang destruktif. Pada 21 April 2025, Teguh diserang oleh sejumlah preman bayaran menggunakan balok kayu. Puncak kebrutalan terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025. Rumah kediaman Teguh diinvasi oleh tidak kurang dari 30 oknum TNI gabungan.
 
Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Lurah, serta disaksikan dua anggota Polsek Tangen yang tak berdaya, oknum-oknum militer tersebut melakukan aksi main hakim sendiri secara brutal selama satu jam. Pintu rumah didobrak, meja dihancurkan, dan Teguh diinjak-injak, dicekik, diborgol, serta dipukuli menggunakan kayu.
 
Tidak berhenti di situ, kebiadaban berlanjut di ruang tunggu penyidik Polres Sragen. Di markas kepolisian tersebut, di bawah tontonan para petugas polisi, Teguh kembali dipukuli secara bergantian oleh para oknum TNI dan diancam akan dibunuh. Dalam kondisi babak belur, tertekan secara fisik dan mental, Teguh dipaksa membuat video "permintaan maaf" palsu dengan membaca konsep yang telah disiapkan oleh pelaku, yang kemudian disebarkan secara manipulatif oleh akun media sosial sekutu mereka untuk membalikkan fakta seolah-olah korban telah menjelekkan institusi TNI.
 
Wilson Lalengke Desak Evaluasi Total dan Seret Serka Giyono ke Pengadilan
 
Insiden hukum rimba ini memantik keprihatinan mendalam dari dunia internasional. Petisioner Hak Asasi Manusia PBB tahun 2025 yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras perlakuan biadab oknum-oknum TNI dan mendesak pimpinan TNI untuk segera melakukan pembersihan internal. Apa yang terjadi di Sragen, katanya, adalah bentuk penghinaan nyata terhadap konstitusi dan jati diri TNI sebagai tentara rakyat.
 
“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak rumah rakyat kecil, menginjak-injak warga sipil, dan mengorganisir pungli jalanan!" tegas Wilson Lalengke saat menerima keluh kesah korban, Jumat, 29 Mei 2026.
 
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat ke Pengadilan Militer maupun Pengadilan Sipil.
 
“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata untuk mengintimidasi warga yang menolak menyetor upeti adalah tindakan yang sangat memalukan dan merendahkan martabat institusi. Negara tidak boleh mendiamkan premanisme berseragam ini. Laporan korban ke Ombudsman Jawa Tengah dan Denpom harus dikawal ketat, dan pernyataan klarifikasi palsu hasil intimidasi itu harus dibatalkan demi hukum," cetus Wilson Lalengke.
 
Runtuhnya Kontrak Sosial dan Negara Hukum
 
Secara filosofis, tindakan main hakim sendiri oleh aparat bersenjata di dalam markas kepolisian adalah tanda runtuhnya konsep Rule of Law (Negara Hukum). Ketika aparat militer yang memegang monopoli senjata justru berbalik menyerang warga sipil dan mendikte institusi kepolisian, maka negara telah gagal memenuhi kontrak sosialnya. Hal ini membawa masyarakat kembali pada kondisi di mana hukum rimba berlaku, dan hidup rakyat kecil menjadi rentan, terancam, dan menderita.
 
Kasus Teguh Riyanto adalah ujian krusial bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan jargon TNI Prima yang humanis dan taat hukum. Jika para pelaku penganiayaan ini dibiarkan lolos tanpa hukuman, maka keadilan di republik ini telah resmi mati di tangan oknum aparatnya sendiri.(tim/red)
 
 

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar