Arya Mandalika Apresiasi Langkah Tegas Bupati Karawang dan Forkopimda dalam Sidak Tempat Hiburan Malam
TRANSFORMASINUSA.COM, Karawang – Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Karawang, Kapolres Karawang, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang.
Langkah tegas tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menertibkan dunia usaha sekaligus menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Apresiasi itu disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran, antara lain pengelola tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol serta indikasi penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah.
Pemerintah Tegaskan Tak Beri Ruang Pelanggaran
Bupati Karawang, Aep Saepulloh, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan aktivitas usaha yang mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melaksanakan sidak untuk memastikan wilayah Karawang tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kami memeriksa secara teliti kelengkapan dokumen, mulai dari izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga memastikan tidak ada eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” ujar Bupati Aep.
Ia menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi setiap pengelola usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum. “Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan mampu memberikan rasa nyaman bagi seluruh warganya,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum Secara Berlapis
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk memproses setiap pelanggaran secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku secara berlapis, antara lain:
- Pemalsuan dokumen: Berdasarkan Pasal 391 dan 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku pemalsuan atau penggunaan surat izin palsu dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pelanggaran cukai: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 54 dan 56, pelaku yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
- Pelanggaran pajak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelanggaran kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Edwar menambahkan, apabila ditemukan adanya unsur penyelundupan atau penggelapan pajak melalui pemalsuan dokumen, aparat dapat menerapkan Pasal 57 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 5 kali nilai cukai.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah dan kepolisian. Penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan dokumen dan pengemplangan pajak adalah keharusan untuk melindungi pendapatan negara serta menjaga wibawa hukum di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
(rizki ramdani)
Posting Komentar