BPSDM Komdigi: Kebijakan Digital Tunda Akses Berisiko, Bukan Larang Anak Berinternet
TRANSFORMASINUSA.COM, Karawang - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS untuk siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).
"Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi," ujar Bonifasius.
Menurutnya, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena memberikan banyak manfaat bagi proses belajar, pengembangan kreativitas, hingga komunikasi. Namun, tanpa pelindungan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko.
"PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka," jelas Alfreno.
Ia mengungkapkan terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak. Karena masih berada pada tahap perkembangan, anak-anak dinilai lebih rentan meniru apa yang mereka lihat di internet.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka," ujarnya.
Selain itu, terdapat risiko kontak ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya. Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, maupun berbagai bentuk ancaman terhadap anak.
"Orang yang tidak dikenal bisa saja masuk melalui pesan langsung atau fitur percakapan. Karena itu anak-anak perlu dilindungi agar tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat buruk," tambahnya.
Sementara itu, risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.
Melalui pelatihan tersebut, para siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, pelindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah sebagai langkah membangun budaya digital yang aman dan bertanggung jawab.
(rizki ramdani)
Posting Komentar