NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Dampingi Pemeriksaan Tambahan, DPP PASTI Tegaskan Hak Penuh Pelapor Atas Laporan

Dampingi Pemeriksaan Tambahan, DPP PASTI Tegaskan Hak Penuh Pelapor Atas Laporan


 

 

TANGERANG SELATAN | transformasinusa.com – Nana S. Sulaeman, selaku pelapor sekaligus saksi korban, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit Harda), Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. Agenda ini dilaksanakan sekitar tiga bulan setelah laporan awal disampaikan kepada pihak kepolisian (26/7/2026).
 
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Nana didampingi oleh tim hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), yang terdiri dari Ketua Umum DPP PASTI sekaligus Pengacara, Rudy Silfa, S.H., M.H., serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP PASTI yang berperan sebagai Paralegal, Jacobus Refo.
 
Kehadiran pendamping hukum merupakan wujud nyata komitmen lembaga untuk menjamin perlindungan dan bantuan hukum bagi pelapor selama seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung.
 
Terkait hal ini, DPP PASTI secara tegas menegaskan batas kewenangan penasihat hukum. Keputusan untuk melanjutkan maupun mencabut laporan sepenuhnya merupakan hak mutlak pelapor, dan bukan berada di bawah wewenang tim hukum yang mendampingi.
 
"Pengacara maupun tenaga pendamping hukum hanya bertugas memberikan arahan hukum, mendampingi proses pemeriksaan, serta membela kepentingan klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan sikap DPP PASTI.
 
Lembaga ini juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
 
Sumber:
Dewan Pimpinan Pusat – Pengacara & Aktivis Sejati (DPP‑PASTI)
“Berjuang Untuk Kebenaran & Bekerja Dengan Ikhlas.”
 

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar