DPP PASTI Sambut Baik Disahkannya UU Polri Tentang Batas Usia Pensiun
TRANSFORMASINUSA.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis SejaTI (DPP PASTI) menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 9 Juni 2026, yang mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi seluruh anggota Polri (14/6/2026).
Dalam ketentuan baru tersebut, ditetapkan batas usia pensiun bagi anggota berpangkat Tamtama dan Bintara menjadi 59 tahun, sedangkan bagi yang berpangkat Perwira ditetapkan hingga 60 tahun. Menurut DPP PASTI, kebijakan ini merupakan langkah strategis sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi, kesetiaan, pengalaman, serta pengabdian panjang para Bhayangkara dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Organisasi ini menilai bahwa kematangan dan pengalaman para anggota Polri menjadi aset berharga bagi bangsa. Di tengah dinamika zaman, tantangan keamanan yang semakin beragam, serta meningkatnya harapan masyarakat akan pelayanan publik, keberadaan personel yang telah berpengalaman sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan layanan terbaik bagi rakyat.
Pengesahan peraturan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian jalur karier bagi seluruh jajaran Polri, sekaligus memacu semangat pengabdian, profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan. Dengan demikian, institusi Polri dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum yang andal serta berkeadilan.
DPP PASTI berharap momentum ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Polri untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kepercayaan publik, serta menjaga wibawa institusi kepolisian.
Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, menyampaikan pandangannya:
“Pengesahan UU Polri dengan ketentuan batas usia pensiun ini adalah wujud penghormatan negara atas pengabdian para Bhayangkara. Kami berharap Polri semakin profesional, berintegritas, humanis, serta semakin dicintai rakyat. Pengalaman dan dedikasi yang dimiliki menjadi modal utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Lebih lanjut, organisasi ini meyakini bahwa kepolisian yang kuat akan menjadi salah satu pilar penting dalam memelihara stabilitas negara, menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan Indonesia yang aman, tertib, adil, dan sejahtera.
“Ketika negara menghargai pengabdian para Bhayangkara, sesungguhnya sedang memperkuat fondasi keamanan nasional. Pengesahan UU Polri ini adalah penghormatan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya demi rakyat, hukum, dan keutuhan NKRI,” tegas Rudy Silfa.
DPP PASTI
Berjuang untuk Kebenaran, Bekerja dengan Ikhlas
Posting Komentar