NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Karawang: Penutupan Helen's Theatre Harus Sesuai Aturan, Evaluasi Seluruh Tempat Hiburan Akan Dilakukan

DPRD Karawang: Penutupan Helen's Theatre Harus Sesuai Aturan, Evaluasi Seluruh Tempat Hiburan Akan Dilakukan


 
 

 

TRANSFORMASINUSA.COM, Karawang – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa penutupan Helen's Theatre Night harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun terdapat desakan dari berbagai elemen masyarakat agar tempat hiburan malam tersebut ditutup secara permanen.
 
Pernyataan itu disampaikan Endang saat menerima audiensi massa aksi gabungan yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Karawang, Rabu (10/6/2026).
 
Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang hanya akan bertindak sesuai batas wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
 
“Segala bentuk penutupan harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Karawang,” ujar Endang.
 
Menurutnya, tim evaluasi akan meneliti kelengkapan izin dan kepatuhan setiap usaha hiburan malam terhadap peraturan daerah. Saat ini, status Helen's Theatre Night masih ditutup sementara menunggu hasil proses hukum dan kajian yang sedang berjalan.
 
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga membahas usulan percepatan penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur larangan aktivitas LGBT di wilayah Karawang. Massa aksi yang terdiri dari tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, organisasi masyarakat, LSM, dan perwakilan warga menyampaikan kekhawatiran terkait norma dan ketertiban sosial.
 
Endang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung iklim investasi yang kondusif, namun menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa terkecuali.
 
“Kami terbuka terhadap investasi, tetapi pengusaha harus melengkapi izin dan mematuhi peraturan. Tidak ada yang dikecualikan,” tegasnya.
 
Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong pemerintah daerah mendata dan mengevaluasi seluruh tempat hiburan malam. Usaha yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara sampai kelengkapan.(**)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar