Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Jakarta | transformasinusa.com – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman pers di daerah Riau kini resmi ditarik ke tingkat pusat. Sejumlah advokat senior yang tergabung di dalam Divisi Hukum dan Advokasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) tengah merampungkan berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah yudisial ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan total atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) KUHAP yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru dalam menetapkan status tersangka dan menahan Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Sebagai kuasa hukum dari korban kriminalisasi, PPWI menilai tindakan sewenang-wenang penyidik lokal telah mencederai marwah institusi Polri. Guna meluruskan performa penegakan hukum yang melenceng dari rel hukum acara, 9 (sembilan) Advokat yang disiapkan PPWWI, dipimpin pengacara internasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., akan menyeret empat pucuk pimpinan kepolisian secara hierarkis ke meja hijau.
Pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan Praperadilan ini adalah: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I; Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II; Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III; serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah selaku Tergugat IV. Mereka semua dianggap sebagai penanggung jawab dalam kasus dugaan penyalagunaan kewenangan dan pelanggaran KUHAP.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan atensi tajam sekaligus peringatan keras menjelang persidangan perdana. Berdasarkan rekam jejak persidangan praperadilan di Indonesia, ketidakhadiran pihak kepolisian kerap menjadi modus klasik untuk mengulur-ulur waktu agar berkas perkara pokok segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atau Pidana Umum demi menggugurkan hak praperadilan tersangka.
"Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan! Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik," cetus Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).
*Pelaporan Balik Berdasarkan Undang-Undang Pers*
Bukan hanya menempuh jalur praperadilan, tim hukum PPWI juga bersiap melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. Martin dituding secara sah dan meyakinkan telah menabrak batas-batas kemerdekaan pers yang dilindungi oleh konstitusi.
Sengkarut ini bermula saat Martin Manoluk melakukan tindakan intimidatif dengan memaksa sejumlah media siber untuk menghapus (take down) produk jurnalistik yang menyiarkan kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) istrinya, Putri Arum. Pemberitaan tersebut juga membedah dugaan psikologis internal birokrasi, di mana sang walikota seolah tersandera oleh lingkaran hedonisme bawahannya sehingga alih-alih memberikan sanksi moral, walikota justru menghadiahi Martin posisi karpet merah sebagai Plt. Kepala Dinas.
PPWI menegaskan bahwa tindakan memaksa penghapusan berita secara sepihak merupakan delik pidana murni kejahatan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan edukasi publik bahwa pejabat tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi.
*Perspektif Filosofis dan Nilai Pancasila*
Secara teoretis, sengketa hukum di Pekanbaru ini menggambarkan distorsi tajam dari esensi hukum yang pernah digagas oleh filsuf hukum kenamaan asal Inggris, John Locke (1632-1794). Locke menyatakan bahwa hukum dideklarasikan oleh negara justru untuk melindungi hak-hak kodrati warga negara, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan kebenaran (property of life, liberty, and estate). Ketika hukum formal justru digunakan secara terbalik oleh oknum kepolisian untuk melindungi kepongahan penguasa dari kritik rakyat, maka esensi hukum telah bergeser menjadi instrumen penindasan hukum (legalized oppression).
Hal ini juga sejalan dengan konsep Virtue Ethics (Etika Kebajikan) dari Aristoteles (384-322 SM), yang menyatakan bahwa seorang pimpinan atau pemegang otoritas publik wajib memiliki integritas moral (phronesis) untuk membedakan kepentingan publik dan kenyamanan privat. Kegagalan Walikota Pekanbaru dalam menegur perilaku hedonistik aparatur sipilnya serta kolaborasinya dengan aparat dalam memenjarakan kritikus menandakan runtuhnya kebajikan moral dalam birokrasi.
Lebih mendalam lagi, kriminalisasi terhadap Larshen Yunus merupakan hantaman keras bagi ideologi Pancasila. Kasus ini mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan aktivis secara tidak adil dan melanggar hak asasi fundamentalnya melalui rekayasa kasus. Skandal pamer kemewahan istri pejabat di tengah defisitnya kas daerah secara frontal mengkhianati Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. PPWI berkomitmen mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di bumi Nusantara. (TIM/Red)
Posting Komentar