LBH Arya Mandalika Penyaluran KPR PT BAS di Karawang Diduga Tanpa Prosedur yang Sah
KARAWANG | transformasinusa.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Karawang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang serius. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang, Senin (22/6/2026).
Menurut Hendra, dalam prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), pencairan KPR wajib didasarkan pada kejelasan objek jaminan. Karena itu, bank tidak semestinya mencairkan kredit apabila status sertifikat tanah maupun dokumen pendukung belum memenuhi ketentuan hukum.
"Jaminan utang harus memiliki objek yang jelas, pasti, dan terdaftar. Dalam praktik perbankan, pencairan KPR wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," ujarnya.
Hendra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank wajib memiliki dasar hukum yang kuat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pemasangan APHT pada prinsipnya dilakukan apabila sertifikat tanah kavling telah dipecah atau minimal telah siap dilakukan proses balik nama dari sertifikat induk.
Meski demikian, dalam praktik pembangunan rumah baru, perbankan memang dapat menggunakan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dipadukan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) selama proses pemecahan sertifikat masih berlangsung. Namun, mekanisme tersebut memiliki batasan waktu yang ketat serta harus disertai jaminan buy back guarantee dari pihak pengembang.
LBH Arya Mandalika menilai dugaan penyimpangan dalam perkara KPR PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dengan BTN Karawang justru terjadi karena prosedur tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta proses penyidikan Kejaksaan Negeri Karawang, kredit diduga tetap dicairkan meskipun rumah belum dibangun, menggunakan debitur yang diduga hanya dipinjam namanya, serta tanpa didukung dokumen pemecahan sertifikat yang sah dari pihak pengembang.
"Apabila benar prosedur tersebut dilanggar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kredit bermasalah, melainkan dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut kerugian keuangan negara," tegasnya.
Selain meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan oknum internal bank, LBH Arya Mandalika juga mendesak pemeriksaan terhadap notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memfasilitasi proses akad kredit.
Menurut Hendra, notaris memiliki kewajiban melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen, termasuk melakukan pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), memastikan status tanah, serta memverifikasi identitas para pihak yang menandatangani dokumen.
"Apabila terbukti mengetahui adanya dokumen yang bermasalah atau membiarkan proses dilakukan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, tentu hal itu harus didalami oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap notaris penting untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses penyaluran KPR yang kini tengah disidik aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah LBH Arya Mandalika bersama masyarakat dan konsumen perumahan menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor BTN Cabang Karawang. Dalam aksi itu, massa mendesak transparansi penanganan dugaan penyimpangan KPR, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data debitur, kredit fiktif, penyalahgunaan kewenangan, serta pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan ketika Hendra Supriatna terlibat adu argumentasi dengan salah seorang pejabat BTN yang disebut bernama Guntur. Situasi yang sempat memanas berhasil diredam oleh petugas keamanan dan pejabat BTN lainnya sehingga aksi tetap berlangsung kondusif hingga selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa maupun pernyataan LBH Arya Mandalika mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran KPR tersebut.
(Rizki Ramdani)
Posting Komentar