Viral Video Dugaan Tindak Pidana Kesusilaan di Hiburan Malam, Polres Karawang Amankan 4 Orang
TRANSFORMASINUSA.COM, Karawang – Satuan Reserse Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pelayanan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam. Kejadian berlangsung pada dini hari Minggu, 7 Juni 2026, dan empat orang terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa, 9 Juni 2026 dini hari.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa siang. Keempat orang yang diamankan berinisial DA (23), SA (23), R (21), dan AH (20), sedangkan satu orang lainnya berinisial IH masih dalam proses pengejaran.
“Penanganan ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan dugaan perbuatan kesusilaan di muka umum di berbagai media sosial. Hal itu menimbulkan keresahan di masyarakat Karawang,” ujar AKBP Fiki.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika para terduga pelaku berkumpul di rumah saksi berinisial S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Mereka kemudian mendapat kabar dari IH yang berada di Theatere Night Mart, Jalan Tuparev No. 63, Kelurahan Nagasari, Karawang Barat.
Sesampainya di lokasi, tempat tersebut terlihat penuh pengunjung sehingga mereka sempat pergi. Sekitar pukul 01.00 WIB, IH kembali menghubungi dan memberitahu ada meja kosong. Mereka pun kembali dan bertemu IH serta kelompoknya.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menjelaskan bahwa setelah berkumpul, mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga dalam keadaan mabuk. “Dalam kondisi itu, mereka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, berpelukan dan berciuman sesama jenis di tempat yang masih ramai pengunjung,” katanya.
Aksi tersebut direkam oleh saksi S dan diunggah ke status WhatsApp. Video itu kemudian dibagikan ulang oleh saksi lain sehingga menyebar luas dan memicu tanggapan negatif dari masyarakat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tim bergerak mengamankan keempat terduga pelaku pada Selasa dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa satu flashdisk, beberapa potong pakaian, dan celana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
Pihak kepolisian masih memburu IH dan rekannya yang lain. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Sumber :Rizky
Editor :WR
Posting Komentar