NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Petani Desa Siwalan Keluhkan Bendungan Irigasi Tanpa Izin Pabrik Tekstil: 20 Hektar Lahan Terdampak, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Petani Desa Siwalan Keluhkan Bendungan Irigasi Tanpa Izin Pabrik Tekstil: 20 Hektar Lahan Terdampak, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

TRANSFORMASINUSA.COM | PEKALONGAN, – Warga petani di Desa Siwalan, Kabupaten Pekalongan, meresahkan akibat tindakan pihak pabrik tekstil setempat yang diduga membendung saluran irigasi tanpa persetujuan warga maupun izin resmi instansi terkait. Tindakan ini telah mengancam ketahanan pangan dan menimbulkan kerugian besar bagi petani di wilayah tersebut.Selasa,21 Juli 2026 

 

Berdasarkan data di lapangan, seluas sekitar 20 hektar lahan pertanian terdampak gangguan aliran air. Sepanjang tahun 2026, penutupan saluran ini menyebabkan limpasan air banjir tidak segera mengalir keluar, sehingga setidaknya 15 hektar lahan yang memasuki masa panen sekitar 70 hari setelah tanam (HST) terendam air setinggi satu meter—lebih tinggi dari tanaman padi itu sendiri.

 

Salah satu petani, Bejo (nama samaran), mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kerugian yang dialaminya. "Lahan saya terendam air selama sepuluh hari, padahal sudah mau panen. Air tidak bisa mengalir ke arah barat, hanya berputar di sini dan meluap hingga ke rumah warga di sekitar sawah. Modal saya mencapai 30 juta rupiah, namun saat panen hasilnya hanya 12 juta rupiah. Sungguh merugi," ujarnya dengan nada sedih. Ia menambahkan, selama menetap di wilayah tersebut belum pernah terjadi banjir seburuk ini, dan warga meyakini penyebab utamanya adalah pembendungan saluran irigasi oleh fondasi pabrik.

 

Pihak warga telah melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi sebanyak enam kali, serta melakukan unjuk rasa langsung ke lokasi perusahaan pada 20 Juli 2026 lalu. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu. Perwakilan warga berinisial L menyampaikan, dari sepuluh tuntutan yang diajukan, poin pengembalian fungsi saluran irigasi yang dibendung tanpa pemberitahuan tetap belum disepakati.

 

Menanggapi hal tersebut, Tangguh Perwira dari Komisi Irigasi Jawa Tengah menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan resmi maupun pemberitahuan terkait penutupan atau perubahan bentuk saluran irigasi tersier yang dimaksud. "Saya baru mengetahui hal ini dari curahan hati petani saat melakukan pemantauan rutin. Pihak pabrik tidak pernah datang berkonsultasi maupun mengajukan izin," tegasnya.

 

Tangguh pun menyarankan agar perusahaan segera melaporkan rencananya dan mengajukan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta konsultasi publik kepada Dinas terkait di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Hal ini penting guna memastikan legalitas tindakan pembangunan yang melintasi saluran irigasi aktif.

 

Masalah lain turut mencuat terkait dugaan kecacatan prosedur perizinan. Seorang warga sekaligus Ketua Rukun Tetangga bernama Untung (nama samaran) mengungkapkan adanya dugaan penandatanganan dokumen atas lembar kosong tanpa penjelasan isi kepada warga setahun setengah silam. Ia masih menyimpan bukti pengelabuhan tersebut dan menilai dokumen AMDAL yang diakui perusahaan belum sah secara hukum, karena tidak merealisasikan janji terkait fasilitasi irigasi bagi warga.

 

Warga kini menuntut penghentian sementara proses pembangunan infrastruktur perusahaan hingga pihak pabrik memenuhi tuntutan utama: mengembalikan fungsi saluran irigasi yang telah dibendung.

 

Sementara itu, Kapolsek Sragi AKP Turkhan menyatakan pihaknya terus mengawal dan mendampingi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, baik di balai desa maupun saat unjuk rasa di lokasi perusahaan. "Kami berkomitmen memastikan terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

 


[ RED ] KIKIE

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar